2.369 Pegawai Tidak Tetap Mengikuti Uji Kompetensi

- Jumat, 19 November 2021 | 10:26 WIB
PERSIAPAN: Tim BKPPD Samarinda memeriksa perangkat komputer yang akan digunakan untuk uji kompetensi bagi pegawai tidak tetap, yang akan dilaksanakan di kampus STMIK WiCiDa.
PERSIAPAN: Tim BKPPD Samarinda memeriksa perangkat komputer yang akan digunakan untuk uji kompetensi bagi pegawai tidak tetap, yang akan dilaksanakan di kampus STMIK WiCiDa.

Hasil validasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, sebanyak 2.380 orang pegawai tidak tetap (PTT) bertugas di bidang administrasi. Mereka wajib mengikuti uji kompetensi dalam rangka menyusun ulang formasi tenaga non-ASN sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan OPD. Namun, dari registrasi akhir, peserta ujian tercatat hanya 2.369 orang.

 

SAMARINDA–Kasubbid Pengembangan Kompetensi BKPPD Samarinda Nurlina menerangkan, uji kompetensi bagi PTT akan dilaksanakan dari Kamis–Minggu (18–28/11).

Namun, di sela periode pelaksanaan yakni pada Sabtu–Senin (20–22/11), pelaksanaan ditunda karena ruangan harus steril selama tiga hari, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi CPNS di lingkungan Pemkot Samarinda. “Total pelaksanaan sekitar delapan hari. Satu hari terbagi dalam lima sesi, kecuali Jumat hanya tiga sesi. Setiap sesi diikuti 70 peserta,” ucapnya, Rabu (17/11).

Sementara itu, soal ujian akan mirip dengan CPNS yakni terbagi dalam tiga bidang, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan jumlah soalnya berbeda, bergantung usia peserta, misalnya bagi pegawai usia muda hingga 40 tahun mengerjakan 60 soal, rentan usai 40–50 tahun 50 soal, dan di atas 50 tahun mengerjakan 40 soal. “Sistem komputer (CAT, Red), setelah ujian peserta bisa melihat nilainya tetapi tidak diumumkan atau di-ranking,” tegas Nurlina.

Dia berharap, peserta datang tepat waktu, paling lambat 15–30 menit sebelum waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang diterima di lokasi, yakni kampus STMIK Widya Cipta Dharma (WiCiDa), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu. “Kalau terlambat otomatis tidak bisa ikut di sesi itu, dan bisa dinyatakan gugur,” tegasnya.

Sedangkan perlengkapan yang dibawa hanya kartu ujian dan KTP-el, sedangkan untuk hasil swab antigen atau RT-PCR tidak diperlukan. Sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 Samarinda peserta cukup melaksanakan disiplin protokol kesehatan (prokes), misalnya menggunakan masker saat ujian, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Semoga peserta betul-betul bersiap, baik mental dan fisik, sehingga bisa mengerjakan soal dalam kondisi baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Aparatur Fajriansyah menambahkan, hasil ujian tidak diumumkan ke publik, tetapi akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menentukan dan memutuskan arah kebijakan selanjutnya. Pihaknya sebatas melaksanakan ujian sesuai dengan tupoksi. “Jika peserta bisa melihat hasil setelah selesai ujian, tapi tidak diumumkan layaknya tes CPNS,” kuncinya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X