Mafia Tambang Berulah di Balikpapan

- Kamis, 18 November 2021 | 09:34 WIB
Tumpukan batu bara hasil tambang ilegal di Balikpapan.
Tumpukan batu bara hasil tambang ilegal di Balikpapan.

BALIKPAPAN-Pertambangan tanpa izin makin merajalela di Kalimantan Timur. Daratan Balikpapan yang selama “diharamkan” dari sejengkal tambang batu bara, akhirnya dibabat juga oleh mafia tambang. Pelaku merambah hutan di wilayah utara Kota Balikpapan.   Persisnya di Kelurahan Karang Joang. Dari penelusuran Kaltim Post bersama pemkot dan aparat (16/11) pagi, jalan masuk ke lokasi tambang batu bara ilegal tidak jauh setelah gapura perbatasan Kota Balikpapan-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Km 25, Jalan Soekarno–Hatta. Apabila berkendara dari arah Balikpapan, lokasi di sisi kanan jalan. Jalan masuknya berupa tanah uruk dan bebatuan.

Lokasi tambang ilegal berjarak sekitar 1 kilometer dari jalan poros Samarinda-Balikpapan atau Jalan Soekarno–Hatta. Luas area yang telah ditambang secara ilegal diperkirakan sekitar 1 hektare. Mirisnya, aktivitas pertambangan masuk kawasan buffer zone atau penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar.

Dikonfirmasi di lokasi, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, informasi perihal tambang ilegal di Balikpapan Utara diterima wali kota dari Babinsa TNI pada 13 November. “Selasa (kemarin), kami diperintahkan untuk menindak. Kami mengajak TNI-Polri juga untuk pengamanan datang ke lokasi,” katanya. Dia menegaskan, dari temuan di lapangan, memang terdapat aktivitas pertambangan. Bahkan ketika rombongan datang, dua ekskavator sedang menggali lahan.

Tampak juga tiga pengawas di area tersebut. Seketika, kegiatan dihentikan. Menurut pria yang akrab disapa Zul itu, aktivitas pertambangan dilarang di Balikpapan. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan. Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas tambang Batu Bara. Kemudian, dari kebijakan tata ruang, tutur Zul, tidak ada aturan yang membolehkan ada kegiatan pertambangan batu bara di Balikpapan.

“Dari dua hal itu, kami simpulkan aktivitas tambang ini pasti tidak memiliki izin,” sebutnya. Dari pemeriksaan batas wilayah, Zul turut menegaskan jika lokasi tambang ilegal masuk Balikpapan. Bukan Kukar. “Kami membawa lurah Karya Merdeka (Kecamatan Samboja), Kukar untuk memastikan batas wilayah,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan kemarin, pemkot menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke Polres Balikpapan.  “Luas area tambang batu bara ilegal ini sekitar satu hektare. Dari pengakuan karyawan, belum ada batu bara yang dibawa keluar. Aktivitas baru satu bulan. Dan batu bara yang ada ini sekitar 1.000 metrik ton. Tapi kita tidak tahu mereka berkata jujur atau tidak,” ujarnya. Zul juga menuturkan, saat ini baru satu temuan tambang ilegal. “Kalau ada lagi tentu akan kami informasikan. Untuk kasus ini, tambang kami berhentikan, pengawasan akan kami lakukan melalui Babinsa. Kalau masih ada aktivitas, alat berat ini bisa kami sita,” imbuhnya.

Sementara itu, Anto selaku pengawas tambang yang ditemui di lokasi mengatakan, baru satu minggu bekerja. “Tambang ini milik pengusaha, Pak Zakari, orang Sulawesi,” ucapnya. Dari keterangannya pula, tambang ilegal tersebut di bawah bendera perusahaan CV Jaya Mahakam yang berkantor di

Somber, Balikpapan Utara. “Aktivitas kami baru satu bulanan. Belum ada (batu bara) yang (diangkut) keluar. Kami hanya kerja saja di sini,” ungkapnya. Ketua RT 45, Kelurahan Karang Joang, Sardianto menuturkan, pihaknya mendapat laporan warga pekan lalu.  “Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” katanya. Terkait kepemilikan lahan yang ditambang, kata dia, lahan tambang ilegal milik warga. “Tidak masuk warga Balikpapan. Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” tuturnya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso yang dikonfirmasi Kaltim Post masih belum memberikan tanggapannya. Dari Samarinda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tak banyak berkomentar perihal temuan tambang ilegal di Balikpapan. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, persoalan tersebut merupakan kewenangan penegak hukum karena pertambangan tanpa izin atau sudah masuk ke ranah pidana. “Jadi, kalau sifatnya peti (pertambangan tanpa izin), itu sudah urusan pihak penegak hukum,” katanya.

Benny melanjutkan, sejak kewenangan urusan pertambangan diambil alih pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tak bisa berbuat banyak. Terlebih adanya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020 yang berlaku sejak 10 Desember 2020.

Seluruh provinsi termasuk Kaltim sudah tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan minerba, sehingga pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara akan beralih ke pemerintah pusat. “Jelas bahasanya bahwa semua kewenangan pemerintah provinsi diambil alih pusat. Semua kewenangan di sini artinya, meliputi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di ambil alih pusat,” ungkap mantan kepala UPTD KPHP Kendilo ini.

Adanya regulasi tersebut, sambung dia, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat (BKPM) atau Kementerian Investasi. Termasuk, kewenangan pengawasan. Yang kini ditangani oleh inspektur tambang yang berasal dari Kementerian ESDM. “Jadi pengawasan IUP (izin usaha pertambangan) legal dilakukan oleh inspektur tambang sebanyak 36 orang. Yang merupakan staf Kementerian ESDM yang ditugaskan di Kaltim,” terang Benny.

Dan akhirnya, Pemprov Kaltim tidak dapat berbuat banyak pada urusan pertambangan ini Di mana, setiap ada persoalan terkait pertambangan, Pemprov Kaltim hanya bisa membuat laporan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Sementara tidak bisa melakukan tindakan apapun. Termasuk kepada tambang ilegal. Apalagi pertambangan ilegal yang dilakukan di kawasan hutan. Maka hal tersebut menjadi ranah dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Fokus kami sekarang hanya pada bidang kelistrikan, EBTKE (energi baru, terbarukan, dan konservasi energi), dan GAT (geologi dan air tanah),” pungkasnya. (aji/kip/aim/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X