Penduduk Bertambah, Tapi Pesimistis Tambah Kursi DPRD PPU

- Selasa, 16 November 2021 | 12:07 WIB
Kawasan Sepaku, PPU.
Kawasan Sepaku, PPU.

Jika penduduk mencapai 200 ribu, Penajam bisa pecah dapil menjadi Penajam I dan Penajam II. Sementara Waru dan Babulu menjadi dapil sendiri. Dan Sepaku tambah kursi.

 

PENAJAM–Jumlah penduduk di Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkat. Itu seiring dengan telah ditetapkannya Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari ibu kota negara (IKN) masa depan. Ya, jumlah penduduk PPU saat ini mencapai 190 ribu jiwa. Bila terus meningkat, kemungkinan akan berpengaruh pada bertambahnya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD PPU. Saat ini jumlah kursi wakil rakyat di PPU sudah 25.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 8/2012, penentuan jumlah kursi mengacu pada jumlah penduduk. Jika penduduk mencapai 100 ribu, mendapat alokasi 20 kursi. Jumlah 100–200 ribu mendapat 25 kursi, 200–300 ribu mendapat 30 kursi. Kemudian, 300–400 ribu mendapat 35 kursi, 400–500 ribu mendapat 40 kursi, 500 ribu–1 juta mendapat 45 kursi, dan lebih dari 1 juta mendapat 50 kursi.

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana menyebut, bulan lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Diungkapkan bahwa penduduk di PPU telah mencapai 190 ribu jiwa. "Kalau daftar pemilih tetap (DPT) 128 ribu. Tapi target penambahan kursi itu jumlah penduduk, bila mencapai 200 ribu jiwa sebelum Oktober 2022 (waktu alokasi kursi dan pemecahan dapil), bisa diusulkan untuk tambah kursi menjadi 30," katanya.

Bila penduduk bisa mencapai 200 ribu, lanjut Irwan, Penajam bisa pecah dapil menjadi Penajam I dan Penajam II. Sementara Waru dan Babulu menjadi dapil sendiri, untuk Kecamatan Sepaku tambah kursi.

"Tapi diskusi dengan Disdukcapil, mereka pesimistis bisa mencapai 200 ribu jiwa sampai Oktober 2022. Kemungkinan usulan kami tetap, Dapil Penajam 12 kursi, Sepaku 5 kursi, dan Babulu–Waru 8 kursi," sambungnya.

Disinggung soal adanya pemekaran kecamatan, Irwan mengaku telah bersurat ke Kabag Pemerintahan. Menanyakan soal kemungkinan pemekaran kecamatan sampai dengan 2022. Surat balasannya pun memastikan bahwa tidak ada pemecahan kecamatan.

"Kami ngejarnya itu, bila 200 ribu tidak bisa tercapai, ya sudah mekarkan saja kecamatan, dapil Penajam bisa dipecah karena sudah maksimal 12 kursi," pungkasnya. (asp/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X