Proyek Pascalongsor Putus Kontrak, Gimana Kelanjutannya?

- Selasa, 16 November 2021 | 11:57 WIB
PUTUS KONTRAK: Sampai akhir kontrak, kontraktor hanya mampu menyelesaikan pembangunan enam rumah dari 51 rumah. (ist)
PUTUS KONTRAK: Sampai akhir kontrak, kontraktor hanya mampu menyelesaikan pembangunan enam rumah dari 51 rumah. (ist)

PENAJAM-Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya putus kontrak. Puluhan kepala keluarga (KK) korban longsor pada Rabu, 11 April 2018, yang sudah menunggu rumah pengganti selama tiga tahun terakhir ini, akhirnya gigit jari. “Putus kontrak. Semoga di tahun anggaran 2022 dianggarkan untuk kelanjutannya pada APBD PPU,” kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Marjani.

Ia berharap Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU Ricci Firmansyah bisa memberi penjelasan pers. “Kalau bicara tentang anggaran, saya tidak bisa menjanjikan, karena itu urusan tim anggaran,” kata Ricci Firmansyah yang dihubungi koran ini secara terpisah.

Ia tidak banyak memberi penjelasan teknis dan detail. Ia hanya mengatakan, proyek tersebut sudah berakhir masa kontrak dan kegiatan pembangunannya belum selesai 100 persen. Saat ini, kata dia, dilakukan perhitungan terhadap progres akhir melibatkan BPBD PPU, konsultan perencana, pengawas sambil menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, ungkap Marjani, proyek tersebut anggarannya dari APBN atau berupa dana hibah bantuan keuangan melalui rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) pada 2020, dan lelangnya pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 18.282.140.000. Kontrak kerja untuk proyek tersebut diteken Maret hingga September 2021. Namun, kata dia, sampai saat ini persentase pekerjaan baru rampung berkisar 16 persen, sehingga terdapat penilaian kontraktor dianggap tidak mampu memenuhi target pekerjaan. Marjani menguraikan ada sembilan item pekerjaan konstruksi pada satu kawasan. Kemudian yang sudah dibangun baru enam rumah, siring, dan pengerasan jalan.

Mengacu pada dana hibah pos APBN, lanjut dia, sesuai Permenkeu 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah ada mekanisme, yaitu, apabila tak selesai sesuai kontrak, diajukan perpanjangan.

 “Misalkan diperpanjang sampai 50 hari lagi sampai Desember 2021 tidak juga selesai karena pekerjaannya itu besar betul. Itemnya sembilan dan baru dikerjakan tiga item saja, tidak tuntas 51 rumah dan selesai hanya enam rumah. Tebing hanya selesai dua pertiga saja, dan jalan baru tahap pengerasan. Belum lagi air, listrik, PAUD, dan musala,” katanya.

Sesuai ketentuan. Lanjut dia, apabila putus kontrak seperti sekarang ke depan akan jadi beban daerah. Penyebabnya, dana yang belum terserap harus dikembalikan kepada pemerintah pusat. Marjani menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan yaitu 100 persen dari Rp 18 miliar lebih itu dikurangi 16 persen. Dikatakannya, apabila proyek tersebut mau dilanjutkan lagi, bebannya dari anggaran pemerintah daerah. (ari/far/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X