Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

- Selasa, 16 November 2021 | 09:45 WIB
Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah

JAKARTA – Proses hukum Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah memasuki babak baru. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor itu dituntut hukuman penjara enam tahun, kemarin (15/11). Nurdin juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara virtual. Nurdin mendengarkan tuntutan tersebut dari ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Sementara jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. ”Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin.

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun. Jaksa menilai mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama. Yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam analisis yuridis, jaksa menyebut unsur penerimaan uang oleh Nurdin dari kontraktor Agung Sucipto sejumlah SGD 150 ribu telah terbukti. Hubungan antara Nurdin dan Agung sudah berlangsung lama. Bahkan saat Nurdin masih menjabat sebagai bupati Bantaeng. Hubungan tersebut berlanjut sampai Nurdin menjadi gubernur Sulsel untuk periode 2018-2023.

Jaksa menyebut uang dari Agung itu berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur yang digarap PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan milik Agung yang bergerak di bidang konstruksi itu juga kerap mendapat ‘jatah’ proyek di Bantaeng atau ketika Nurdin masih menjabat sebagai bupati.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan, Agung juga memberikan uang kepada Nurdin untuk kebutuhan kampanye pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel pada 2018 lalu. Perinciannya, Rp 250 juta untuk menyewa bus kampanye setiap bulan. Total uang yang dikeluarkan untuk penyewaan itu sebesar Rp 4 miliar.

”Dan Rp 3 miliar untuk membantu baju, kaos, baliho, bantuan di posko-posko dalam rangka membantu operasional kampanye,” ungkap jaksa. Jaksa menyebut uang itu diberikan secara berkala melalui Karaeng Nawang, orang kepercayaan Nurdin.

Sementara itu, Nurdin usai mendengarkan sidang tuntutan tidak banyak berkomentar. Kepala daerah bergelar profesor itu hanya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. ”Doakan saja, ya,” tuturnya singkat sembari masuk ke mobil tahanan. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X