Haris Tidak Hadir Mediasi, Luhut : Ketemu di Pengadilan

- Selasa, 16 November 2021 | 09:42 WIB
Luhut BP
Luhut BP

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengupayakan mediasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mediasi tersebut terkait penyelesaian kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Luhut.

Luhut datang memenuhi undangan mediasi ditemani oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Setelah dalam dua kali kesempatan sebelumnya sempat tertunda lantaran Luhut sedang dinas di luar negeri. Namun, kali ini giliran Haris dan Fatia yang tidak memenuhi undangan mediasi.

”Perlu kami sampaikan mediasi hari ini (kemarin, Red) sebetulnya adalah mediasi waktu dan jadwal yang dipilih oleh rekan kami Ashar. Seharusnya ini mediasi hari kamis, namun beliau (Luhut) meminta diundur karena ada kesibukan,” kata Juniver Girsang, kemarin (15/11).

Juniver menyesalkan ketidakhadiran Haris ke PMJ untuk bermediasi terkait kasus yang berawal dari konten Youtube Haris Azhar itu. ”Yang kami sangat sesalkan adalah waktu yang sudah ditentukan oleh rekan kami Azhar, namun tidak ditepati. Sementara klien kami seorang pejabat negara yang begitu sibuk menyempatkan waktu menghormati proses ini,” terangnya.

Juniver pun memastikan kepada penyidik bahwa mediasi dan upaya yang dilakukan kliennya sudah selesai. Pihaknya mengklaim sudah mengikuti prosedur dan menghormati proses hukum. Selanjutnya perkara yang berkaitan dengan isu relasi bisnis pertambangan emas dan operasi militer di Papua tersebut diserahkan kepada pengadilan.

”Nanti pengadilan yang menentukan siapa yang benar siapa yang salah. Di pengadilan lah nanti dilihat apakah dokumen yang dikatakan oleh dari pihak terlapor bisa dipertanggungjawabkan, nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.

Juniver sendiri tidak mengetahui alasan dibalik Haris serta Fatia tidak memenuhi undangan. Menurut dia, penyidik menyatakan tidak ada konfirmasi. Hal tersebut membuat dirinya serta kliennya kaget dan kecewa. ”Kami sesalkan sikap dan tindakan seperti ini. Mediasi sudah kita lakukan. Tentu dengan setelah mediasi tidak ada titik temu, proses hukum lebih lanjut dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Luhut menambahkan kedatangannya ke PMJ untuk memenuhi undangan mediasi yang sebenarnya dijadwalkan minggu lalu. Namun, dirinya tidak dapat hadir lantaran harus ke luar negeri. ”Hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian disuruh oleh Haris diminta hari ini (kemarin, Red). Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang,” kata Luhut.

Luhut pun menyerahkan perkara tersebut di meja hijau. ”Yang penting saya udah datang pada mediasi tapi saudara Haris tidak datang jadi ya sudah. Sekali-kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat berani tangungjawab. (Mediasi lagi) Tidak usah. Kalau dia salah ya salah kalau saya yang salah ya salah gitu aja,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyatakan dirinya tidak hadir dalam undangan mediasi lantaran ada agenda di luar kota. Fatia mengaku sudah meminta penundaan agenda mediasi kepada polisi. ”Surat permintaan penundaan itu sudah kami sampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Haris menyambut ‘tantangan’ Luhut untuk buka-bukaan di pengadilan. Menurutnya, proses hukum di meja hijau akan membuat bukti-bukti yang dia miliki menjadi dokumen resmi pengadilan. ”Sekalian(Luhut) harus siap juga untuk di pemeriksaan lain. Karena kasus ini (pencemaran nama baik, Red) kan banyak dimensinya,” papar direktur Lokataru Foundation itu.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengkritik pernyataan Luhut yang mengklaim secara sepihak atas gagalnya mediasi. Mereka menilai hal tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice). (ygi/tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X