PENAJAM-Surat Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim tentang aktivitas tambang batu bara diduga ilegal yang beroperasi di wilayah ibu kota negara (IKN) Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), yang dikirim ke Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Oktober 2021 mendapatkan apresiasi positif.
“Surat yang saya kirim mendapatkan tanggapan positif dari aparat kepolisian Polres PPU dengan mengundang saya untuk mengklarifikasi terhadap isi surat itu,” kata Ketua AMPL Kaltim Zulpani Paser yang mendatangi Redaksi Kaltim Post di Penajam. Ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antaranya, dasar AMPL dibentuk. “Atas dasar kepedulian kami pengurus selaku masyarakat terhadap lingkungan hidup dan alam sekitar, dan ketua umum saya sendiri,” kata Zulpani Paser.
Ada pertanyaan lain berkaitan apakah selaku ketua AMPL memahami kegiatan penambangan di kawasan IKN Sepaku. “Saya jawab sangat dan sangat tahu persis karena kami AMPL langsung melakukan investigasi lapangan dan melihat areal stock room, lokasi penambangan, pelabuhan yang tanpa ada legalitas izin juga. Kegiatan yang kami temukan adalah penambangan dan hauling yang menggunakan jalan negara dan jalan lingkungan desa,” katanya.
Lanjut dia, ada pertanyaan berkaitan dukungan peralatan yang digunakan untuk operasional tambang batu bara yang ditemuinya. Untuk pertanyaan ini, ia memberi jawaban alat ekskavator untuk melakukan penambangan dan armada dump truck untuk hauling. “Saya juga ditanya siapa-siapa nama penambang dan saya jawab ada empat orang yang nama-namanya saya sebutkan satu per satu. Penambangan yang memegang IUP atas nama HB, namun kegiatan hauling menggunakan jalan negara, bukan jalur khusus dan menggunakan pelabuhan SPL yang juga tanpa ada izin,” ucapnya.
Zulpani Paser mengatakan, pemerintah dan Polres PPU harus melakukan tindakan tegas dengan memberi sanksi hukum atas kegiatan penambangan batu bara yang disebutnya tanpa izin tersebut, yang jelas melanggar ketentuan hukum negara. “Kegiatan tersebut sudah sangat jelas tindakan pidana karena melawan hukum sebagaimana disampaikan Plt Sekkab PPU Pak Muliadi melalui media massa bahwa kegiatan penambangan tersebut adalah ilegal. Namun, sangat disayangkan hanya sebatas penyampaian, tanpa ada tindakan sanksi hukum,” ujarnya.
Diungkapkan, saat ia melakukan investigasi bertemu para penambang batu bara yang diduga ilegal. “Mereka yang kami temui ada yang menyebut bahwa ada beking dari oknum aparat hukum. Namun, saya tak pantas untuk menyebut nama-nama oknum tersebut. Jadi, silakan pihak terkait menemui nama-nama penambang yang sudah saya sebut saat klarifikasi, untuk menelusuri dan mengembangkan penyidikan agar bisa dilakukan sanksi hukum ketika benar tidak memegang IUP,” tandasnya.
Kepala Desa Sukomulyo, Sepaku, PPU Samin, yang menyatakan wilayah kerjanya terdampak aktivitas pertambangan tersebut kepada harian ini mengatakan, operasional tambang batu bara membuat warga resah. Samin membeberkan, aktivitas tambang telah ditinjau beberapa kali oleh tim gabungan. Tetapi, operasional tambang emas hitam yang tersebar lebih dari lima titik itu belum ditertibkan secara permanen.
Secara terpisah, Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi menegaskan, operasional tambang batu bara di Sepaku itu ilegal. Ia segera melakukan penutupan permanen sesuai peraturan. “Saya akan melakukan kegiatan yustisia lagi untuk penegakan hukum, tetapi, rahasia. Karena operasi-operasi sebelumnya bocor, dan saya tidak mau menuduh siapa pun, yang jelas bocor,” kata Plt Sekda PPU Muliadi, seperti diwartakan media ini. (ari/far/k16)