BALIKPAPAN – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Indra Rivani menyebut, pihaknya resmi menetapkan Dila Ermono Wibowo masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Balikpapan karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah menjadi target. Perkara sudah proses penyidikan, DPO sudah kami terbitkan,” ungkapnya. Dila merupakan mantan bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangka korupsi anggaran DPRD Balikpapan tahun anggaran 2014–2017. Kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar. Kejari Balikpapan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor: Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
Peran tersangka kala itu sebagai bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) membuat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. “Tidak bisa mempertanggungjawabkan, dana yang diambil tidak bisa SPJ-kan,” tuturnya.
Pihaknya berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat memberikan informasi. “Kami masih lakukan pencarian, masyarakat yang pernah mengetahuinya bisa menginformasikan kepada kami,” imbaunya. (aim/ms/k16)