Percepat UMKM Go Export, Pemprov Terbitkan 85 Ribu NIB

- Senin, 15 November 2021 | 16:56 WIB
Hadi Mulyadi
Hadi Mulyadi

Jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bumi Etam mencapai 300 ribu atau terbesar kedua di Kalimantan. Meski cukup banyak, Pemprov Kaltim terus memfasilitasi pendaftaran izin usaha. Tahun ini, setidaknya mereka menerbitkan 85 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM.

 

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, potensi Kaltim terhadap penambahan UMKM terbuka lebar. Agar UMKM Kaltim memiliki usaha yang legal dan bisa memperluas pasar. Dengan mengantongi izin yang legal secara langsung, mereka bisa melakukan ekspor, menerima bantuan, mendapat fasilitas yang lebih besar dibandingkan UMKM yang tidak mendaftarkan usahanya.

“Apalagi saat ini sudah ada Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko. Dengan OSS ini UMKM yang ingin mendaftar bisa lebih mudah,” jelasnya, Minggu (14/11).

Setelah terdaftar, UMKM bisa ekspansi dengan mudah. Pihaknya mendorong seluruh UMKM bisa melakukan ekspor. Saat ini sektor yang mendominasi UMKM Kaltim adalah perdagangan besar dan eceran. Mengambil peranan 39,8 persen dari sektoral bisnis UMKM. Disusul akomodasi 16,5 persen, pendidikan 12,3 persen, industri pengolahan 11,1 persen, dan lainnya 20,3 persen.

Meski dalam struktur ekonomi Kaltim UMKM belum memberikan andil yang besar, serapan tenaga kerja sektor ini hampir mencapai 700 ribu orang. Dampak ekonomi langsung ke masyarakat sangat terasa. “Pada era digital yang terus bergerak harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Rambatan ekonominya sangat luas, sehingga UMKM harus didorong untuk memanfaatkannya,” tuturnya.

Pemerintah daerah disebutnya tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya berharap bisa terus bersinergi dengan stake holder terkait. Bersama dengan komunitas, asosiasi, hingga perbankan pihaknya berharap UMKM menjadi jalan pertumbuhan ekonomi Kaltim berbasis kerakyatan. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja sehingga diperlukan perhatian khusus.

Kementerian Koperasi dan UKM juga berupaya melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar terbentuknya ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menuturkan, selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61 persen begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97 persen terserap di UMKM.

Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun Implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.

Selain itu isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini yakni ancaman denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM. Padahal hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan usaha mikro dan kecil mengedepankan pembinaan.

“Menanggapi Isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah-langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama,” kata Teten.

Ia berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan. “Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global,” kata Teten. (ctr/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB
X