Prokal.co, Tenggarong - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kukar membahas pembebasan lahan dan rumah warga RT 12 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, pada Senin (8/11/2021) lalu. Anggota Komisi I Johansyah mengatakan pihaknya memberikan waktu tambahan kepada pihak perusahaan terkait.
Hal itu diberikan agar perusahaan bisa kembali melihat apa yang menjadi kendala dalam hal pembebasan lahan dan rumah. Terlebih lahan dan rumah yang ada di sekitar conveyor perusahaan tambang batu bara. "Sampai saat ini baru sekitar 30 rumah dari keseluruhan 85 rumah warga yang berada di sekitar conveyor telah terbebaskan,” ungkapnya.
Johansyah menambahkan masih ada sekitar 55 rumah lagi yang belum dibebaskan, ia mendesak pihak perusahaan segera menuntaskan permasalahan ini.
“Karena kalau kita lihat pembebasan lahan dan rumah warga di RT 13 Desa Bakungan, tepatnya di sebelah lokasi yang ada ini semuanya sudah terbebaskan oleh pihak perusahaan lainnya,” sebut Johan.
Waktu yang diberikan kepada pihak perusahaan sekitar satu minggu untuk bisa membayar semua lahan dan rumah milik warga. Jika masalah ini masih terkendala dengan pihak perusahaan, Johan mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung rumah yang harus dibebaskan perusahaan.
“Harus ada progres kesepakatan dengan warga terkait pembebasan tersebut,” tandasnya. (Adv/Rh)