SAMARINDA – Perda 2/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) bakal diubah tahun depan. Usulan merevisi datang dari legislator Kota Tepian yang menilai regulasi itu masih rancu dalam penerapannya, sehingga berujung pro-kontra pemilikan tanah.
Usul pun terealisasi dengan terselipnya rencana perubahan itu dalam Program Pembentukan Legislasi Daerah (Propemperda) 2022. Menurut ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofiq, munculnya perubahan ini berangkat dari keluhan warga yang diterima para penghuni Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda.
“Karena ada pemahaman berbeda di masyarakat tentang IMTN ini. Salah satunya, status IMTN dengan jenis izin kepemilikan lahan lainnya,” terangnya dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu.
Misal, beberapa masyarakat masih menyalahartikan IMTN setara dengan sertifikat tanah. Padahal, kedudukan hukum IMTN, lanjut dia, hanya sejajar dengan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah. SPH pun hanya jadi dasar awal untuk membuat sertifikat lahan. “Makanya perlu dibuat penyesuaian di perubahan perda itu soal ini,” lanjutnya.
Revisi perda itu sebenarnya sudah berproses tahun ini. Namun, panitia khusus yang menangani evaluasi belum bisa menyelesaikan penataan pasal dan ketentuan dalam beleid itu tahun ini.
“Jadi masih diperpanjang. Sebenarnya usul perubahan ini sudah masuk dalam kumulatif terbuka tengah 2021 ini. Tahun ini yang mepet jadi kembali diajukan tahun depan,” singkat politikus PKS itu.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno menuturkan, keberadaan Perda IMTN semula ditujukan untuk menertibkan alas hak lahan seperti girik atau segel. Namun, realitas sepanjang perda itu diimplementasikan justru makin absurd.
“Inginnya mengantisipasi tumpang tindih. Tapi, karena regulasinya juga ribet, justru kian meruncingkan perselisihan di masyarakat,” katanya.
Dari perda itu, kepastian hukum dari IMTN ialah lahan yang sedang tidak dalam penguasaan atau lahan negara yang tak memiliki dasar hukum kepemilikan apapun. Namun di Samarinda, lanjut dia, muskil mencari lahan yang belum memiliki dasar kepemilikan seperti itu.
“Makanya perlu dipertegas juga dalam penginventarisasiannya urusan ini. Apalagi, wali kota berencana menghapus Dinas Pertanahan dan menyatukan tugas dinas ini ke instansi lain yang berkelindan,” tutupnya. (ryu/kri/k16)