TANA PASER - Piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Paser mencapai Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan Kasi Pendapatan dan Penetapan Pajak UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Paser Supratman. Dia menyebut, UPTD mengusulkan ke Pemprov Kaltim agar piutang Rp 10 miliar itu dihapus.
"Sementara untuk pemutihan denda atau relaksasi pajak dijadwalkan berakhir 11 November kemarin sejak 11 Oktober," kata Supratman, Jumat (12/11).
Mulai hari ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali berlaku seperti semula. Artinya, masyarakat tetap akan membayar denda pajak kendaraannya bila melewati batas waktu pembayaran.
Supratman mengatakan keinginan masyarakat Paser dapat terkabul untuk penambahan masa relaksasi pajak. Untuk usulan penghapusan piutang denda pajak, disebutnya Pemprov Kaltim agar nilai Rp 10 miliar itu dihapuskan.
"Datanya sudah kami bawa ke sana, nanti yang memutuskan itu DPRD Kaltim. Semoga disetujui," kata Supratman. Dia mengatakan, masyarakat juga menginginkan agar nilai PKB dapat diturunkan, dari angka 100 persen menjadi 50 persen. (jib/rdh/k16)