Sopir Vanessa Angel Tersangka, Pacu Mobil Jauh di Atas Batas, Juga Dua Kali Main Ponsel

- Jumat, 12 November 2021 | 14:14 WIB
Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya dievakuasi ke Polres Jombang, Jawa Timur. (Achmad Reza/Radar Jombang/JawaPos)
Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya dievakuasi ke Polres Jombang, Jawa Timur. (Achmad Reza/Radar Jombang/JawaPos)

SURABAYA – Di Kilometer 672.400 A tol Jombang–Mojokerto itu, batas kecepatan tiap pengendara 80 kilometer per jam. Tapi, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya memacu Pajero Sport yang dikemudikannya jauh di atas batas yang diizinkan: 130 kilometer per jam.

Sembari mengendarai mobil yang mengangkut pesohor dunia hiburan Vanessa Angel dan suami, Febri ’’Bibi” Andriansyah; anak mereka, Gala Sky; serta Siska Lorensa, asisten rumah tangga; pria 24 tahun tersebut juga dua kali mengoperasikan ponsel. Mobil yang melaju kencang itu kemudian mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672.400 A tadi, menewaskan Vanessa dan suami. Gala, Siska, dan Joddy selamat.

Joddy sejak Rabu (10/11) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rilis di Mapolda Jatim kemarin (11/11), Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyebut Joddy awalnya membuat video yang diunggah di Instagram sebelum akhirnya dihapus. Video dibuat dalam kondisi dia masih mengendarai mobil di jalan tol.

Tak lama berselang, dia menelepon ayahnya untuk mengabari posisinya saat itu. ’’Video dibuat pukul 11.58,” sebutnya.

Joddy, kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, sebenarnya berada di Jombang sejak Selasa (9/11). Namun, dia tidak langsung ditahan. Harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di ruang Unit Laka Lantas Polres Jombang.

Tim medis menyatakan kondisinya sehat. Joddy lantas dibawa penyidik ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Joddy yang awalnya berstatus saksi selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka esok harinya (10/11). ’’SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, Red) kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jombang,” paparnya.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto membenarkan penahanan Joddy di Mapolres Jombang. ’’Surat resmi penahanannya mulai hari ini (kemarin), Kamis, 11 November,” terang Rudi kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin.

Rudi juga menyebutkan, untuk penahanan pertama, tersangka akan menjalani selama 20 hari ke depan. ’’Posisi di tahanan, cuma ini masih kami periksa lagi dia,” tambahnya.

Gatot menampik penanganan perkara itu disebut lambat. Menurut dia, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan penyidik sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Gatot mengatakan, penyidik tidak hanya memeriksa saksi kunci atau penumpang selamat untuk memastikan penyebab kecelakaan. Namun, juga melibatkan saksi ahli untuk memeriksa kendaraan. Dengan begitu, kondisi mobil yang mengalami kecelakaan bisa dipastikan. ’’Total saksi yang diperiksa 10 orang,” ungkapnya.

Di antaranya, Endang Lesmana, ayah Joddy. Joddy dijerat pasal berlapis karena tindakannya. Pertama, pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dianggap lalai dalam berkendara. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara.

Latif menuturkan, pasal lain yang disangkakan adalah pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman 12 tahun penjara. Sebab, Joddy sengaja melakukan aktivitas lain saat berkendara yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia. ’’Dalam berkendara aturannya sudah jelas, pengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat memecah konsentrasi serta wajib menaati rambu lalu lintas,” tegasnya.

Gatot juga menjelaskan perihal alasan penyidik akhirnya menetapkan sopir sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan adanya bukti awal yang ditemukan penyidik mengenai kesalahan yang dilakukan saat berkendara di tol. ’’Contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi pengemudi,” tambah dia.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis (4/11) siang. Akibat kecelakaan tersebut, mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih nopol B 1264 BJU itu rusak parah, khususnya pada bagian kiri.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puasa Pertama Tanpa Virgion

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:29 WIB

Badarawuhi Bakal Melanglang Buana ke Amerika

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:02 WIB
X