Dibahas dalam Pansus, RUU IKN Bisa Tuntas Desember

- Jumat, 12 November 2021 | 14:12 WIB

BALIKPAPAN–Keputusan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) oleh panitia khusus (pansus), ternyata baru dibahas di tingkat pimpinan DPR RI. Hingga kemarin (11/11), belum ada permintaan nama anggota dari fraksi untuk dimasukkan dalam pansus tersebut. Hal itu disampaikan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim Irwan.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi V ini mengungkapkan, pembahasan RUU IKN dalam pansus masih sebatas wacana. Disebabkan, belum ada surat dari ketua DPR RI perihal permintaan anggota dari masing-masing fraksi untuk diusulkan dalam pansus RUU IKN. “Sementara belum ada permintaan nama dan pembentukan pansus,” katanya dikonfirmasi Kaltim Post, Kamis (11/11).

Wasekjen DPP Partai Demokrat ini menyampaikan, pimpinan DPR RI harus segera membentuk pansus RUU IKN. Agar sebelum pergantian tahun, RUU IKN sudah bisa disahkan. Menurut Irwan, pembahasan tersisa 1,5 bulan lagi. Karena itu, jika pansus RUU IKN bisa dibentuk pertengahan November ini, maka sangat dimungkinkan jika RUU IKN bisa disahkan menjadi UU bulan depan. “Selama 1,5 bulan (RUU IKN) bisa selesai. Kalau memang pakai pansus. Kita harus optimistis, itu bisa terlaksana. Tapi, sampai sekarang belum ada permintaan pansus itu dari pimpinan DPR RI,” terang pria asal Sangkulirang, Kutim ini.

Irwan berharap, semua anggota DPR RI dapil Kaltim bisa masuk pansus tersebut. Untuk diketahui, saat ini ada delapan anggota DPR RI dapil Kaltim di Senayan. Yakni, Aus Hidayat Nur dari PKS di Komisi II, Safaruddin (PDIP) dan Rudi Mas’ud (Golkar) di Komisi III, Budisatrio Djiwandono (Gerindra) di Komisi IV, Awang Faroek Ishak (NasDem) dan Ismail Thomas (PDIP) di Komisi VII, dan Hetifah Sjaifudian (Golkar) di Komisi X.

Irwan berharap, pansus yang terbentuk nantinya harus memastikan aspirasi dan kearifan lokal serta kelestarian lingkungan Kaltim terakomodasi. “Ini (IKN) adalah daerah kami. Pastinya kami lebih tahu apa yang diinginkan masyarakat kami. Daripada wakil rakyat dari luar Kaltim,” ungkapnya. Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, peran perwakilan Kaltim di DPR RI dalam Pansus RUU IKN tidak cukup. Dia khawatir, wakil Kaltim di DPR RI menyuarakan aspirasi berbeda dengan yang diinginkan mayoritas masyarakat Kaltim.

“Seberapa besar mereka merespons suara kami di Kaltim? Itu yang penting. Makanya menurut saya, perlu adanya mekanisme bahwa keterwakilan yang ada di sana (DPR RI), menjaring juga keinginan masyarakat Kaltim seperti apa. Melalui DPRD provinsi, yang terkecil,” harap dia. Politikus PDIP dari dapil Kukar ini melanjutkan, penjaringan aspirasi mengenai IKN semestinya melibatkan banyak komponen masyarakat Kaltim. Sehingga memberikan masukan yang cukup banyak.

“Kalau di Jakarta aja, enggak turun ke Kaltim, maka enggak tahu keinginan masyarakat Kaltim seperti apa. Karena itu, apapun mekanismenya, saya berharap perwakilan masyarakat Kaltim terlibat. Terutama perwakilan masyarakat yang mudah diidentifikasi, adalah yang ada di DPRD provinsi,” sebutnya. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X