Telusuri Perusahaan Besar dalam Suap Pajak, KPK Tahan Petugas Pajak

- Jumat, 12 November 2021 | 12:59 WIB

JAKARTA – Skandal dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara tersebut. KPK juga ancang-ancang meminta pertanggungjawaban korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan ada dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 tersebut. Salah satunya Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dna Tenggara (Sulselbarta) Wawan Ridwan. Saat kasus bergulir, Wawan menjabat sebagai supervisor tim pemeriksa pajak.

Wawan ditangkap KPK di kantornya di Kota Makassar, Rabu (10/11). Upaya paksa penangkapan itu dilakukan lantaran Wawan dinilai tidak kooperatif. ”KPK meningkatkan status perkara (pengembangan) ini ke penyidikan pada sekitar awal November,” kata Ghufron, kemarin (11/10).

Selain Wawan, KPK juga menetapkan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak. Pada saat kasus bergulir, Alfred menjabat sebagai ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP. Beda dengan Wawan, Alfred sampai saat ini belum ditahan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, dan tiga konsultan pajak. Yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.

KPK juga menetapkan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin Indonesia sebagai tersangka. Di perkara ini, KPK mengungkap dugaan ‘mengakali’ penghitungan pajak tiga perusahaan besar yang dilakukan petugas DJP. Selain Bank Panin, perusahaan lain yang ‘dibantu’ urusan pajaknya itu adalah PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sejauh ini, KPK telah mengendus aliran uang ke para pejabat dan pegawai DJP itu. Perinciannya, Rp 15 miliar dari PT GMP. Kemudian SGD 500 ribu dari Bank Panin dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin. ”Kalau perusahaan-perusahaan ini merupakan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana, maka kami akan lanjutkan ke sana,” kata Ghufron.

Di sisi lain, Junaidi, pengacara sekaligus juru bicara dari pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam mengatakan pihaknya menghormati langkah KPK yang bakal mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara suap pajak tersebut. ”Karena itu memang kewenangan KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sementara kuasa hukum Bank Panin Samsul Huda belum memberikan komentar.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor menuturkan, DJP amat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP. ‘’Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut,’’ ujarnya, kemarin.

DJP juga terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat. Hal itu juga dilakukan terkait dengan penahanan Wawan oleh KPK.

Neilmadrin melanjutkan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Wawan telah dibebastugaskan dari jabatannya. ‘’Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut,’’ imbuhnya.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

‘’DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP,’’ tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X