Progres Gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan Sudah 60 Persen

- Jumat, 12 November 2021 | 12:54 WIB
Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan kini terus dikebut. Mengingat deadline waktu pekerjaan tersisa kurang lebih 1,5 bulan. Sesuai kontrak, pengerjaan harus rampung pada 31 Desember.
Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan kini terus dikebut. Mengingat deadline waktu pekerjaan tersisa kurang lebih 1,5 bulan. Sesuai kontrak, pengerjaan harus rampung pada 31 Desember.

BALIKPAPAN - Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan kini terus dikebut. Mengingat deadline waktu pekerjaan tersisa kurang lebih 1,5 bulan. Sesuai kontrak, pengerjaan harus rampung pada 31 Desember.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan Andi Yusri Ramli mengatakan, progres pembangunan gedung kejaksaan sekitar 50-60 persen. Ada pun proyek yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman ini dimulai pada pertengahan tahun.

"Progres baru terlihat 'ngangkat' cepat setelah pengerjaan arsitektur seperti pemasangan kaca dan cladding," ucapnya. Nantinya, gedung ini terdiri dari lima lantai. Total nilai kontrak pembangunan sebesar Rp 55 miliar. Terdiri dari APBD Balikpapan Rp 45 miliar dan bantuan keuangan Pemprov Kaltim Rp 10 miliar.

Yusri menjelaskan, pembangunan gedung kejaksaan harus selesai tahun ini. Sebab, kontraknya termasuk tahun tunggal. Menurutnya, waktu yang tersisa ini bisa terkejar dengan pekerjaan arsitektur yang mengangkat progres. Maka kontraktor harus mengejar target pengerjaan.

Pihaknya akan terus mengevaluasi perkembangan. Tak menutup kemungkinan bisa tetap rampung sesuai deadline. Caranya harus terjamin ketersediaan material. "Kemudian, SDM kalau perlu ditambah atau jam kerja bertambah. Tidak bisa seperti jam kerja biasa, harus lembur," ungkapnya.

Setidaknya menunggu progres hingga akhir November dulu. Sebagai pelaksana, Dinas PU tetap harus optimis dan yakin proyek bisa selesai. Yusri bercerita mengikuti pengalaman sebelumnya, ada proyek yang diperhitungkan bisa tidak rampung kenyataannya mencapai target.

"Melalui rapat, kita kasih masukan saran dan evaluasi agar bisa segera rampung. Contoh gedung squash, lapangan tembak, dan lainnya," bebernya. Nantinya, apabila terjadi kondisi proyek tidak rampung sesuai kontrak, Dinas PU akan melakukan evaluasi.

Jika kontraktor merasa tetap bisa menyelesaikan, pihaknya akan memberi kesempatan dengan denda. "Kalau tidak selesai tahun ini akan diberi kesempatan perpanjangan waktu maksimal 50 hari. Tapi, dengan denda," sebutnya.

Setelah proses pembangunan selesai, Dinas PU selaku pelaksana akan melapor ke pimpinan. "Nanti ada mekanisme hibah dari Pemkot Balikpapan ke instansi vertikal dalam hal ini Kejaksaan Negeri," tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X