Prokal.co, Tenggarong – Wacana Pemrintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan mengaktifkan lagi gedung Rice Processing Unit (RPU) di Tenggarong Seberang di tahun 2022 masih terus dikaji. Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Kutai Kartanegara Dapil Tenggarong Seberang, Firnadi Ikhsan, ia mengatakan memang sudah waktunya tempat tersebut harus dioperasikan kembali setelah 14 tahun tak berfungsi.
“Walaupun dulu sempat disampaikan bahwa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perusda Tunggang Parangan, tetapi status aset masih menjadi bagian asetnya pemkab yang belum diserahkan ke Perusda Tunggang Parangan,” ungkapnya. Status persoalan aset tersebut agar BUMDes tidak menganggap mudah pengelolaan RPU nantinya. Menurutnya, Perusda TP pun kesulitan, lantaran RPU belum pernah diserahkan sepenuhnya dengan resmi kepada mereka.
Selain itu, terkait kerusakan yang ada pada RPU. Segala halnya harus dicek dengan rinci, apakah mampu memproduksi dalam jumlah banyak yang mampu menambah nilai pemasukan. “Apakah benar masih bisa diproduktifkan, tinjau dulu tingkat kerusakan dan sebagainya,” imbuhnya.
Karena dia mendapatkan informasi soal anggaran yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan kembali RPU. Kata dia, nilainya berbeda-beda dan ini justru bisa menjadi sebuah pertanyaan. “Ada yang pernah bilang dengan Rp 200 juta itu bisa beroperasi, tapi juga ada yang bilang Rp 2 miliar baru bisa beroperasi. Kita ini tidak tahu itu bisa produktif atau enggak,” bebernya
Diketahui, RPU merupakan pabrik yang mengolah padi hingga sampai pada proses pengemasan untuk dijual. Kehadirannya diharapkan mampu membantu Kukar menjadi daerah penghasil beras dan pertanian dalam arti luas. (Adv/Rh)