Prokal.co, Tenggarong – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemekaran dua kecamatan baru terus didorong oleh DPRD Kutai Kartanegara, salah satunya Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Johansyah. Raperda yang dimaksud yakni, tentang Perubahan Atas Perda 8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Johansyah mengatakan, bahwa pihaknya yang ditempatkan pada Komisi I yang membidangi pemerintahan, setiap harinya mendapat telepon yang mempertanyakan soal pelayanan administrasi dua kecamatan tersebut yang belum terlaksana. “Sementara dua kecamatan ini sudah disahkan oleh DPRD Kukar. Kami berharap kepada pimpinan tadi bahwa dua raperda ini supaya tidak terlalu lama dibahas,” ungkap Johan.
Ia menambahkan kalau bisa pembahasannya bisa diselesaikan dalam secepatnya dalam waktu dua hari saja. Mengingat saat inipun warga setempat sudah menunggu pelayanan di lapangan.
“Sementara kalau ini tidak terlaksana dengan cepat, ini beban, ini bisa menjadi dipertanyakan oleh masyarakat, kok ini tidak terlaksana,” bebernya. Politisi Partai Golkar ini berharap semuanya bisa cepat dilaksanakan, sehingga pemerintah juga bisa berjalan sesuai dengan yang telah diharapkan.
“Penempatan pejabat itu harus dilaksanakan setelah ada perubahan perda. Kalau belum ada perubahan ya tidak bisa kita isi. Intinya bahwa kita ingin pelayanan di masyarakat bisa cepat terlaksana,” pungkasnya (adv/Rh)