Umumkan Nilai Ganti Lahan Akses TPA Sambutan

- Kamis, 11 November 2021 | 17:57 WIB
PERLAHAN SELESAI: Masalah akses menuju TPA Sambutan yang sempat bermasalah perlahan mulai teratasi.
PERLAHAN SELESAI: Masalah akses menuju TPA Sambutan yang sempat bermasalah perlahan mulai teratasi.

SAMARINDADinas Pertanahan Samarinda menggelar kegiatan penyampaian atas hasil penilaian tim appraisal atau kantor jasa penilai publik (KJPP) terhadap lahan di akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Rabu (10/11).

Total lahan yang dibebaskan yakni 1.714 meter persegi, terbagi dalam tujuh bidang tanah yang dimiliki enam orang. Nilai total pergantian mencapai Rp 540.650.000.

Kabid Keagrariaan Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menuturkan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah atas persoalan lahan, khususnya TPA Sambutan. Selama ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum bisa melakukan kegiatan peningkatan jalan secara masif lantaran masih ada lahan yang belum dibebaskan. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan PUPR, mereka sudah bisa mengusulkan peningkatan jalan di sana tahun depan,” ucapnya.

Ketika kegiatan kemarin, dua orang tidak hadir yakni Asnawati (pemilik dua lahan) luas lahan 454 meter persegi, total pergantian Rp 144.146.970, serta Arif Rahman luas lahan 195 meter persegi, total pergantian Rp 64.752.790. “Sedangkan empat orang lain yang hadir menyatakan setuju dan menandatangani nilai pergantian. Bagi yang setuju dalam tiga hari ke depan uang ganti rugi sudah masuk ke rekening,” ucapnya.

Sedangkan terhadap Asnawati dan Arif Rahman, pihaknya masih akan melakukan pendekatan dengan mendatangi hingga bersurat kepada yang bersangkutan. Mengingat anggaran pengadaan lahan berlaku hingga akhir tahun. Namun, jika tidak ada iktikad baik, tahun depan besar nilai ganti rugi akan dianggarkan kembali untuk dititipkan ke pengadilan negeri atau menempuh jalur konsinyasi. “Langkah konsinyasi tidak mudah juga, banyak persyaratan yang harus dilengkapi, tetapi semua dokumen dasar sudah dilengkapi,” tutupnya.

Sebelumnya, pagu anggaran APBD 2021 sekitar Rp 800 juta disiapkan untuk mengganti rugi enam bidang lahan yang masih tertunggak pada akses menuju TPA Sambutan. Bahwa sejarah lahan itu yaitu lahan yang tersisa belum dibebaskan sejak 2019, sebab saat penyampaian nilai ganti rugi kala itu pemilik lahan tiba-tiba menolak.

Alasannya, tanah yang sudah diukur dan dinilai oleh tim appraisal sudah dipecah menjadi tujuh surat. “Awalnya milik satu orang, ternyata sudah dijual ke enam orang. Makanya tahun ini lahan tersebut diukur dan dihitung ulang, tim sudah bekerja sejak Agustus lalu. Makanya ditargetkan bisa rampung secepatnya,” kunci dia. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X