Pansus IKN, Kaltim Kirim Dua Wakil

- Kamis, 11 November 2021 | 16:18 WIB
Titik nol IKN.
Titik nol IKN.

Selain soal organisasi dan bentuk pemerintahan, isu lingkungan hidup akan menjadi topik penting dalam pemindahan IKN. Sejauh mana pemerintah mengurangi dampak ekologi yang mungkin timbul di lokasi IKN baru.

 

 

BALIKPAPAN-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya diputuskan dibahas dalam panitia khusus (pansus). Sebelumnya, pada tahun lalu, pembahasannya direncanakan melalui panitia kerja (panja) di Komisi II DPR RI. Informasi itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka saat berkunjung ke Balikpapan, Selasa (9/11).

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, pembahasan RUU IKN sudah masuk dalam agenda kerja yang harus diselesaikan DPR RI. “Kemarin kami dapat usulan untuk mempercepat pelaksanaannya (pembahasan RUU IKN),” ucap anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III ini. Dia melanjutkan, sebanyak 56 orang akan terlibat dalam pansus RUU IKN. Mereka berasal dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersinggungan langsung dengan rencana pemindahan pusat pemerintah dari DKI Jakarta ke Kaltim.

Yakni Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, dan pertanahan dan reformasi agraria. Lalu Komisi V yang mengurusi persoalan infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta pencarian dan pertolongan. Juga Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan. “Semoga kehadiran IKN di sini (Kaltim) akan membuat daerah ini, jauh lebih berkembang,” harap Diah.

Untuk diketahui, Kaltim punya dua perwakilan di Senayan yang tergabung di komisi yang terlibat dalam pansus RUU IKN tersebut. Yaitu Aus Hidayat Nur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Komisi II dan Irwan dari Partai Demokrat yang berada di Komisi V. Akan tetapi, partai politik pengusung dua wakil Kaltim di DPR RI ini, merupakan partai oposisi pemerintah. Yang sejak awal tidak memberikan dukungan terhadap rencana presiden untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Kaltim.

Pengamat politik Kaltim Lutfi Wahyudi menilai, wakil Kaltim di Senayan yang tergabung dalam partai oposisi tentunya akan tetap memprioritaskan arahan partainya. “Kepatuhan itu tidak selalu selaras dengan apa yang diinginkan masyarakat Kaltim. Makanya mereka harus mempertimbangkan itu. Kalau ingin terpilih kembali, mereka harus pandai menjaga arah angin aspirasi masyarakat Kaltim itu kemana,” katanya kepada Kaltim Post kemarin.

Selain itu, keduanya juga harus menjaga kemungkinan terdepak dari partainya. Apabila tidak taat kepada keputusan partainya dan mendukung rencana pemindahan IKN ke Kaltim. Lantaran keduanya merupakan perwakilan Kaltim di DPR RI.

“Tapi saya kira keputusan partainya juga akan mempertimbangkan hal itu. Walau Demokrat dan PKS sekalipun berada di luar pemerintahan, mereka tidak mau kehilangan momentum. Untuk menggolkan kepentingan mereka jika rencana pemindahan IKN ini benar-benar terlaksana,” terang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) ini.

Walau begitu, Lutfi menilai kader partai politik oposisi atau di luar pemerintahan, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat Kaltim, harus benar mempertimbangkan langkah politiknya dalam rencana pemindahan IKN ini. Apalagi partai politik pendukung pemerintah yang luar biasa “gemuk” di DPR RI, dapat menjadi faktor pendorong percepatan pengesahan RUU IKN tersebut. Dengan catatan kesepakatan atau deal politik di antara partai politik pendukung pemerintah bisa berjalan dengan baik.

Terlebih, partai politik di luar pemerintahan tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat. “Pertimbangan itu tentunya akan dikombinasikan dengan cukup baik. Mengingat politikus itu tidak selalu linier. Antara yang diucapkan dengan yang dilakukan nantinya,” ungkapnya. Untuk diketahui, tindak lanjut pemindahan IKN ke Kaltim dipastikan memasuki tahap legislasi setelah pimpinan DPR menerima surat presiden (surpres) terkait RUU IKN akhir September lalu.

Surpres tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi surpres yang ditunggu-tunggu itu. Menurut dia, sikap DPR sejalan dengan pemerintah terkait perlunya pemindahan IKN. Surpres tersebut nanti dibawa dan disepakati dalam rapat pimpinan. Kemudian dibahas secara terbuka melalui alat kelengkapan bersama perwakilan pemerintah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X