Imbas Konflik Internal Pencopotan Makmur sebagai Ketua DPRD, Elektabilitas Golkar Terancam Merosot

- Kamis, 11 November 2021 | 16:17 WIB
Makmur HAPK (paling kanan), dalam kegiatan Golkar Kaltim.
Makmur HAPK (paling kanan), dalam kegiatan Golkar Kaltim.

SAMARINDA–Tuntutan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud yang juga kakak dari Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, disebut akan memengaruhi capaian Partai Golkar di kontestasi politik mendatang. Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Lutfi Wahyudi mengungkapkan, keputusan DPRD Kaltim dari hasil rapat paripurna pekan lalu memang cacat hukum. Sehingga, idealnya tak bisa diteruskan ke mendagri.

Lutfi mengatakan, perlu digarisbawahi dan diketahui publik, saat ini Makmur HAPK tengah mengajukan upaya hukum soal keputusan DPP Golkar yang mencopotnya sebagai ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024. Secara hukum, sambung dia, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan Makmur terkait keputusan pencopotan itu, menjadi dasar menggugat keputusan DPP Golkar ke Pengadilan Negeri.

Secara politik, DPP Golkar dinilai Lutfi memang melakukan tindakan kurang tepat karena memilih keputusan ini. Sebab, membawa konflik ke Partai Golkar di Kaltim yang saat ini tengah berkonsolidasi. Selain itu, tindakan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim juga dinilai cenderung tak sabar dan memaksakan untuk memaripurnakan penggantian Makmur ke Hasanudddin Mas’ud. Padahal, kondisinya dari perspektif hukum keputusan itu cacat hukum. Hasil keputusan yang dinilai cacat hukum itu pun dikirim ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke mendagri.

Di sini, ucap Lutfi, posisi Pemprov Kaltim dilema. Pemprov bisa saja langsung meneruskan surat dari DPRD Kaltim ke mendagri perihal pergantian itu. Tetapi, apabila Pemprov Kaltim meneruskan surat itu, Kementerian Dalam Negeri bisa saja menyoal sikap pemprov karena meneruskan surat yang cacat hukum. “Lalu yang kedua, seperti yang sudah disampaikan pak Wagub, mereka menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” jelasnya. Sementara itu, pernyataan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listyono yang mengatakan akan langsung mengirim surat ke mendagri jika Pemprov Kaltim tak memproses surat mereka, disebut Lutfi juga tak tepat. Sebab, tak ada aturan yang mendukung itu. Sebab pemprov adalah bagian pemerintah pusat, dalam hal Kemendagri di daerah.

“Salah satu syarat ke mendagri itu tidak ada konflik lagi, misal tak ada gugatan dari pengadilan negeri. Itu ditunjukkan dengan surat dari pengadilan. Jadi, ranah hukum harus inkrah,” sambung dia. Lutfi menjelaskan, opsi lain Pemprov Kaltim bisa melakukan pembinaan politik atau menjadi fasilitator terkait konflik ini. Dijelaskan Lutfi, adanya konflik ini menjadi hal yang kontraproduktif bagi Golkar. Semua parpol lagi sibuk melakukan konsolidasi untuk kontestasi politik selanjutnya, namun Golkar malah sibuk dalam konflik pergantian pucuk pimpinan DPRD. Lutfi tak menampik, ngototnya fraksi saat ini tentu saja ada kepentingan dan tekanan tertentu.

Menggoyang posisi Makmur HAPK yang notabene peraih suara terbanyak di DPRD Kaltim dan memiliki ketokohan di Kaltim, bisa berakibat pada raihan suara Partai Golkar. Hal ini pun bisa tak sejalan dengan target Golkar untuk memenangkan sejumlah pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono menyampaikan,

pihaknya akan menunggu selama tujuh hari ke depan terkait sikap Pemprov Kaltim. “Kami dari fraksi minta tetap dikirimkan sesuai undang-undang. Tujuh hari jika tidak ditindaklanjuti, kami juga akan bersurat ke mendagri,” sebut lelaki yang akrab disapa Tio itu. Dia berharap, gubernur bisa menghormati proses yang sudah berlangsung.

Diwartakan sebelumnya, terkecuali Gerindra yang memilih walkout pada rapat paripurna 2 November lalu, para peserta rapat sepakat Hasanuddin Mas’ud menggantikan Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024. Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun mengatakan, pekan ini, surat pergantian itu akan diselesaikan untuk disampaikan ke Pemprov Kaltim agar diteruskan ke menteri Dalam Negeri. Upaya pergantian tersebut sejauh ini tampaknya tidak akan mulus. Setelah gagal di Mahkamah Partai DPP Golkar, Makmur kini menggugat perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) itu ke Pengadilan Negeri Samarinda lewat gugatan perdata. Dalam gugatan bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr itu, Makmur meminta Pengadilan Negeri Samarinda menganulir Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 yang terbit pada 16 Juni 2021. Hal itulah yang membuat Pemprov Kaltim memilih menunda memproses penggantian Makmur ke Hasanuddin Mas’ud.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, Gubernur Isran Noor berpesan kepadanya, bahwa surat dari DPRD Kaltim tidak akan ditindaklanjuti ke mendagri apabila putusan terkait gugatan hukum Makmur belum inkrah. (nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X