BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Minyak resmi menaikkan tarif angkutan kota (angkot) untuk sejumlah trayek yang ada di Balikpapan. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-383/2021 tentang tarif angkutan kota Balikpapan yang dikeluarkan awal bulan ini.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, perubahan tarif angkot tersebut sehubungan dengan berakhirnya Program Langit Biru. Habisnya periode program Pertamina ini berdampak pada penghapusan bahan bakar minyak bersubsidi.
“Hal ini juga dalam rangka turut mendukung penurunan emisi kendaraan di Kota Balikpapan. Jadi, perlu penyesuaian tarif untuk kelancaran pelayanan angkutan umum dalam kota,” ujar Rahmad, Rabu (10/11). Tarif angkutan untuk setiap trayek dalam Kota Balikpapan sudah ditentukan nilai kenaikannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 2 November.
“Untuk proses pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan keputusan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Angkutan Balikpapan dan seluruh instansi terkait di Kota Balikpapan,” tutupnya. (aji/ms/k15)