BALIKPAPAN-Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim masih terus melakukan langkah-langkah pengembangan kasus investasi ilegal dengan 900 korban, serta total kerugian Rp 63 miliar.
“Masih kami kembangkan. Sementara tersangka satu orang,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit II Fismondev AKBP Heri Rusyaman, Rabu (10/11).
Tersangka inisial DM (24) warga Berau, mahasiswi di perguruan tinggi ternama di Samarinda juga sudah ditahan. Selama satu tahun beraksi, diduga ada keterlibatan pelaku lain yang membantu dalam melancarkan aksinya melalui media sosial ini.
Selain mengembangkan dugaan pelaku lain, penyidik juga menelusuri aset tersangka. Duit miliaran tersebut hanya tersisa ratusan juta rupiah. Tersangka DM menggunakan untuk kebutuhan sehari-harinya, belanja, hingga membeli mobil Honda HRV.
Barang bukti yang diamankan ada uang tunai Rp 150 juta, satu unit mobil Honda HRV, dua kalung emas, tiga cincin emas, gelang emas, enam ponsel, satu laptop, delapan tas bermerek, dua kamera, tiga pasang sepatu, buku tabungan dari berbagai bank serta rekening koran.
Diketahui, kurang lebih satu tahun beraksi menawarkan investasi ilegal, DM diadukan korbannya di Berau 4 Juni 2021. Dia diamankan akhir Oktober 2021. Investasi ilegal ini mulai dibuka pertengahan 2020 dan mulai banyak konsumen Januari 2021. Hingga akhirnya ditutup bulan Mei dikarenakan sudah tidak ada lagi uang yang bisa diputar untuk mengembalikan dana para nasabah.
Dia mampu menipu daya korban dengan iming-iming keuntungan 50 persen. Dari modal ditanamkan, tersangka menjanjikan 30-70 persen keuntungan. Sarana media sosial menjadi alat untuk memasarkan Investasi Beezy. Mulai grup WhatsApp, Instagram, Facebook, dan lainnya. Tersangka mengaku uang tersebut ditanamkan di tiga perusahaan besar.
Modal ditanamkan, akan dapat keuntungan dalam waktu singkat, berselang hanya 15-20 hari sejak modal ditanamkan. Tidak hanya dari Berau, hasil penyidikan terungkap bahwa korban juga ada di Balikpapan, Riau, Jogjakarta, Sragen, Kendal, Pekalongan, Banten, Bogor, Tegal, Depok, Bandung, dan kota lainnya di luar Kaltim.
Investasi online ilegal ini dijalankan pelaku mulai Januari sampai Mei 2021. “Duit hanya diputar-putar saja. Investor di awal-awal memang mendapat keuntungan, tapi di akhir-akhir pelaku kebingungan mengambil uang darimana lagi hingga akhirnya investasi ini mandek,” tambah Indra.
Investasi ilegal ini terungkap saat korban menagih janji pelaku. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban belum juga mendapatkan keuntungan. Korban lalu melaporkan ke polisi. Korban lainnya pun terus berdatangan. (aim/ms/k15)