Vonis untuk Iwan Ratman Melorot 4 Tahun, Jaksa Langsung Banding

- Rabu, 10 November 2021 | 15:13 WIB
Iwan Ratman
Iwan Ratman

SAMARINDA–Pernyataan banding langsung dilayangkan trio jaksa Rosnaeni Ulva, Melva Nurelly, dan Diana Marini Riyanto sebelum palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda diketuk sebagai penanda berakhirnya persidangan korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Kutai Kartanegara (9/11). Dengan demikian, vonis 14 tahun pidana penjara untuk Iwan Ratman, terdakwa dalam kasus ini, dipastikan bakal berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kaltim untuk kembali diuji.

Sebelum pernyataan banding itu terlontar, ketika persidangan pembacaan putusan digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Samarinda, majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Arwin Kusumanta dan Suprapto, bersepakat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) itu. Dari penerapan pasal, ulah direktur perseroda milik Pemkab Kukar itu jelas melanggar Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui/ditambah dalam UU 20/2001.

 Dalam dakwaan primer, nominal kerugian yang total loss sebesar Rp 50 miliar, hingga alur terjadinya penyimpangan dana operasional PT MGRM yang bersumber dari participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam. “Menjatuhkan putusan selama 14 tahun pidana penjara atas perbuatan terdakwa yang merugikan Pemkab Kukar dalam proyek tersebut,” ucap Hasanuddin membaca amar putusan. Diuraikannya, kasus ini bermula ketika munculnya penawaran kerja sama dari PT Petro TNC International medio 2019. Kala itu, perusahaan trading migas (yang diketahui Iwan Ratman sebagai pemilik saham mayoritasnya), mengajukan kerja sama investasi proyek tangki timbun dan terminal BBM di Amborawang Laut, Samboja, Kukar.

Petro TNC bakal mencari investor untuk pembangunan proyek tersebut. PT MGRM membantu perizinan dan mencari lahan. Kolaborasi itu pun tertuang dalam hitam di atas putih pada 19 April 2019 dengan ditekennya head of agreement (HoA) dengan batas waktu 18 bulan. Kendati kala itu, HoA diteken Febby Zidni Ilman (direktur Petro TNC) dan Iwan Ratman (direktur MGRM), namun, dokumen kepemilikan PT Petro TNC yang tercatat di Kemenkumham berbicara lain. Nama Iwan Ratman masih berstatus direktur di Petro TNC, sementara Febby Zidni Ilman baru tercatat sebagai direktur perusahaan itu tiga bulan berselang, medio Juli 2019.

Beberapa bulan berselang, PT MGRM mengeluarkan dana Rp 10 miliar yang ditransfer langsung ke PT Petro TNC atas arahan terdakwa dalam kasus ini, Iwan Ratman. Uang itu diklaim jadi jaminan. Tapi di kemudian hari disulih rupa jadi pinjaman Petro TNC dengan bunga yang wajib dibayar per bulannya. Motifnya, agar investor yakin. Yakni Exim Finance, perusahaan asal Dubai, Uni Emirat Arab, jika proyek terminal BBM dan tangki timbun itu bukan proyek bodong. “Namun pergeseran dana operasional perseroda ini tak memiliki izin dari ketiga pemilik saham PT MGRM. Yakni, Pemkab Kukar, Perusda Tunggang Parangan, dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi,” lanjutnya membaca putusan.

Padahal, setahu pemilik saham, lewat HoA yang disepakati, PT MGRM tak perlu sedikitpun merogoh kocek dalam kerja sama itu. Medio Mei 2020, PT Petro TNC tiba-tiba mengajukan adendum atas kerja sama yang disepakati sebelumnya. Alasannya, Exim Finance yang semula jadi investor dalam proyek tersebut mengurungkan niatnya berinvestasi lantaran pagebluk yang berkecamuk. Investor pengganti untuk melanjutkan proyek itu sudah didapat, yakni Samos CCP Ltd dari Inggris dan MKM Wira dari Malaysia.

Dengan format kerja sama yang dipugar dalam investasinya. Yakni, membuat spesial purpose vehicle (SPV) atau perusahaan patungan sebagai konsorsium untuk proyek tangki timbun dan terminal BBM tersebut. Perusahaan patungan itu bernama PT Petro Indotank sekaligus menjadi anak usaha di bawah naungan Petro TNC. Nilai proyek yang awalnya Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun seiring bertambahnya dua lokasi proyek, Balikpapan dan Cirebon. Dari adendum itu, terdakwa Iwan memilih untuk membeli saham 10 persen milik PT Petro TNC di Indotank dengan nilai Rp 50 miliar.

Uang Rp 10 miliar yang dipinjamkan di akhir 2019 dikonversi jadi pembelian saham. Sisanya, Rp 40 miliar ditransfer bertahap sepanjang Juni–November 2020. “Dan semua pergeseran anggaran perusahaan dilakukan terdakwa tanpa persetujuan komisaris atau tertuang dalam RUPS,” lanjut anggota majelis hakim Arwin Kusumanta membaca. Terdakwa Iwan, sambung dia, di beberapa kesempatan dari pemeriksaan saksi dan bukti hingga pledoi yang diajukannya, menilai hal ini tak menyalahi aturan.

Lantaran uang itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga tak terkoneksi dalam tubuh anggaran daerah, khususnya APBD Kukar. Namun, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang terbit pada 18 September 2014, status kekayaan daerah yang disertakan jadi penyertaan modal di badan usaha milik daerah tetap jadi bagian dari tubuh keuangan daerah. “Dana itu memang berasal dari PI 10 Persen Blok Mahakam dan PT MGRM menjadi BUMD yang dibentuk untuk mengelola dana tersebut. Namun, hal ini tak bisa diartikan bahwa dana itu tak berkaitan langsung dengan APBD. Karena lewat putusan itu, kekayaan daerah yang dipisahkan tetap menjadi bagian dari anggaran daerah,” urainya.

Selain itu, dana Rp 50 miliar yang digeser untuk membeli saham Petro TNC di Indotank terkesan sangat tidak wajar. Lantaran Indotank baru resmi didirikan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 18 Januari 2021. Sementara dana itu sudah ditransfer sepanjang Desember 2019 hingga November 2020. Pelanggaran pidana kian kentara ketika terdakwa tetap memproses berdirinya Indotank meski dirinya sudah diberhentikan sebagai direktur PT MGRM pada 28 Desember 2020. Ini terungkap lewat bukti hasil RUPS 2020, ketiga pemegang saham bersepakat untuk memberhentikan Iwan sebagai direktur.

“Dengan begitu, upaya Iwan ini dinilai jelas syarat kepentingan karena tak lagi berstatus direktur tapi masih menjalankan fungsi direktur,” tegasnya. Bentuk kick off proyek tersebut awal Oktober 2021 yang diresmikan Gubernur Kaltim Isran Noor, menurut majelis, tak bisa dijadikan keringanan. Lokasi yang bergeser dari Amborang Laut ke Muara Sembilang tak bisa dijadikan patokan jika proyek tersebut bukan bodong.

Selain vonis 14 tahun pidana penjara, Iwan dikenai denda Rp 700 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis itu melorot 4 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada 25 Oktober 2021. Kala itu JPU Zaenurrofiq menuntutnya selama 18 tahun. (lihat grafis).

Untuk uang pengganti, majelis menilai ada pengurangan selepas dana Rp 501 juta dari rekening Petro TNC yang disita penyidik. Uang itu merupakan sisa dana Rp 50 miliar yang sempat ditransfer PT MGRM untuk membeli saham 10 persen di Indotank. “Dengan begitu menerapkan uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp 49.498.286.696,” tutup Hasanuddin membaca putusan. Iwan dan kuasa hukumnya memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan itu. Namun, JPU enggan mengambil opsi itu dan langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim. Selepas persidangan, JPU Rosnaeni Ulva yang dikonfirmasi tak bisa memberikan komentar alasan JPU mengajukan banding. “Langsung konfirmasi ke Pak Rofiq (Zaenurrofiq) saja ya. Soalnya beliau ketua timnya,” singkat dia.

Dikonfirmasi via seluler, Kasi Penuntutan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim Zaenurrofiq mengaku belum bisa membeber alasan mengapa banding langsung ditempuh. “Dasarnya sudah ada tapi belum bisa dibeber karena jadi pertimbangan di banding nanti,” tegasnya. Selain itu, lanjut dia, tim JPU akan menginventarisasi pertimbangan hakim yang dirasa kurang klop dalam memutus perkara ini. Jika hasil telaahan sudah dikantongi maka bakal menjadi pertimbangan tambahan untuk kembali menguji putusan tersebut ke tingkat banding. (ryu/riz/k8)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X