BALIKPAPAN- Sejak dibukanya hotline pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu, Polda Kaltim sudah menerima ratusan laporan dari masyarakat. “Sampai sekarang sudah ratusan yang melapor lewat hotline yang kami buka. Baik melalui website juga WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11). Namun, dalam melakukan penindakan, satgas perlu didukung juga dengan alat bukti yang kuat. Atau dasar kerugian yang diterima oleh para nasabah.
“Jadi setelah dapat laporan, kita undang yang bersangkutan untuk membuktikan dengan menunjukkan bahwa mereka sudah mengalami kerugian. Tapi, tidak ada satu pun yang datang,” ungkapnya.
Selain melalui hotline, Yusuf menyebut ada juga korban yang mengadu atau melaporkan langsung ke Polda Kaltim dengan membawa alat bukti. Namun laporan tidak bisa ditindaklanjuti, karena hasil penelusuran, yang membuka pinjaman online ilegal tersebut berada di luar wilayah Kaltim. “Ada dua orang yang lapor ke langsung. Tapi setelah kita telusuri pinjaman online-nya bukan ada di Kaltim, tapi ada di Pulau Jawa. Namun, kami tidak tinggal diam. Kami berkoordinasi dengan Polda di Pulau Jawa untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim,” jelasnya.
Diketahui, ada beberapa metode yang bisa dipilih masyarakat Kaltim untuk melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian. Mulai dari sambungan seluler, surat elektronik, hingga platform media sosial. Proses pelaporan melalui sambungan seluler bisa menggunakan aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan menghubungi nomor 0852-5081-8182. Lalu untuk pengaduan melalui e-mail, warga bisa memberikan aduan di alamat satgaspinjolkaltim@gmail.com.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan media sosial, satgas pinjol Polda Kaltim dapat dihubungi melalui Instagram dan Facebook di akun @satgaspinjolkaltim. (aim/ms/k15)