Prokal.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara menggelar sidang paripurna ke -16 pada Senin (08/11/2021). Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid memimpin jalannya kegiatan, Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diwakili oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Dalam rapat tersebut antara Legislatif dan Eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartaneegara Tentang Pengelolaan Perparkiran. Juru Bicara Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan menyampaikan nota penjelasan Raperda tersebut di hadapan peserta sidang.
Firnadi mengatakan saat ini perparkiran yang bisa dikelola di Kukar adalah transportasi Darat dan Sungai. “Urgensi dibentuknya Raperda ini adalah sebagai solusi permasalahan perparkiran di Kutai Kartanegara,” Kata Firnadi.
Selain itu, ia menambahkan sebagai bentuk langkah antisipasi terhadap masalah yang akan atau mungkin terjadi, dan legalitas terhadap penerapan suatu entitas terkait perparkiran.
Politikus PKS ini menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan mengawapa Raperda tersebut diusulkan.
“Pemetaan tersebut diperlukan untuk membatasi lokasi parkir pada suatu kawasan ,” sambungnya.
Parkir liar juga dinilainya menimbulkan keresahan pada masyarakat, sehingga diperlukan suatu instrumen hukum sebagai landasan dalam penindakan. Kemudian faktor yang terakhir ialah masih rawannya kebocoran retribusi, sehingga mengurangi pendapatan daerah.
“Berdasarkan beberapa hal, maka perlu dibentuk suatu peraturan daerah dalam menyelenggarakan perparkiran dan sebagai Instrumen kontrol sosial pada masyarakat,” Pungkasnya.(adv/Rh)