Wanita Itu Dihabisi di Hotel karena Tidak Melayani

- Selasa, 9 November 2021 | 10:10 WIB
DIRINGKUS: Setelah tiga pekan kabur, polisi akhirnya meringkus Rudi (baju oranye, kanan), pelaku pembunuhan Rabiatul Adawiyah di salah satu hotel di Samarinda. Polisi juga menetapkan Erwin (baju oranye, kiri), pelaku human trafficking. DADANG YS/KP
DIRINGKUS: Setelah tiga pekan kabur, polisi akhirnya meringkus Rudi (baju oranye, kanan), pelaku pembunuhan Rabiatul Adawiyah di salah satu hotel di Samarinda. Polisi juga menetapkan Erwin (baju oranye, kiri), pelaku human trafficking. DADANG YS/KP

SAMARINDA–Tewasnya Rabiatul Adawiyah (21) yang ditemukan di salah satu kamar hotel di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, akhirnya terungkap. Tiga pekan penyelidikan, polisi meringkus pelakunya.

Senin (8/11), Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto membeberkan. Setelah menghabisi nyawa korban pelaku melarikan diri ke Kutai Barat (Kubar). Setelah 21 hari menghindari kejaran polisi, pelaku yang diketahui bernama Rudi (23) diringkus, Sabtu (6/11) lalu. "Pelaku (pembunuhan) ditangkap di Kubar, di rumah saudaranya," ucap dia.

Perwira berpangkat melati dua itu menerangkan, motif kasus pembunuhan yang dilakukan Rudi terjadi karena pelaku merasa ditipu korban. Rudi sejatinya mencari “teman kencan”, dan telah membayar uang muka Rp 250 ribu. Namun, justru tak mendapat yang sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Korban meminta izin keluar kamar hotel untuk membeli pulsa. "Belum berhubungan (intim), tapi uang tanda jadi sudah diserahkan. Makanya pelaku merasa tertipu dan melakukan pembunuhan," ucapnya.

Merasa ditipu, Rudi naik pitam. Rabiatul yang baru akan keluar kamar diadang. Ditarik dan dibanting ke tempat tidur. "Menggunakan bantal pelaku menutup wajah korban," jelas Eko sembari menunjukkan bantal yang digunakan pelaku. "Sempat melawan, korbannya sempat menendang kepala pelaku dan dia (tersangka) terjatuh ke lantai," sambungnya.

Saat terjatuh, pelaku mengambil kaca rias genggam dan memecahkannya. Pecahan kaca itu lantas dihunuskan ke tubuh korban disertai beberapa ucapan ancaman. Karena takut, korban berteriak. Teriakan itu justru membuat Rudi gelap mata, menusuk sekujur tubuh Rabiatul Adawiah dengan pecahan kaca hingga tewas bersimbah darah.

"Dari hasil forensik ditemukan 25 luka tusuk di tubuh korban. Luka tusuk yang menjadi sebab kematian," tegas Eko.

Setelah menghabisi nyawa korban, Rudi melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku mulanya masih di Samarinda. Namun, selalu berpindah tempat di rumah kerabat-kerabatnya untuk menghilangkan jejak. Setelah beberapa hari, Rudi memutuskan bersembunyi di rumah pamannya di Kutai Barat hingga akhirnya tertangkap, Sabtu (6/11) lalu.

"Diamankan tanpa perlawanan. Sebenarnya kami tidak ada kesulitan dalam pengungkapan kasus ini. Tapi memang perlu proses, tidak seperti memutar telapak tangan. Perlu hitungan teknis dan lainnya. Tidak sulit, berhasil diungkap kurang lebih tiga minggu oleh tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Polda Kaltim," imbuhnya.

Bukan hanya membeberkan kronologis pembunuhan, Eko turut menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik pembunuhan keji. Erwin, rekan korban terbukti berperan sebagai muncikari dan ditetapkan tersangka.

Erwin telah menjalankan bisnis terselubung itu sejak setahun terakhir. Ada tiga perempuan asal Banjarmasin yang dipekerjakan sebagai “perempuan penghibur”. Salah satunya korban dari aksi kebrutalan Rudi. Dari setiap layanan kencan singkat, tarif yang dipatok dari Rp 400–800 ribu.

"Jadi pembagiannya itu kalau ada pembayaran Rp 400 ribu, pelaku mendapatkan pembagian Rp 100 ribu. Kalau Rp 500–600 ribu pelaku mendapat Rp 150 ribu. Kalau Rp 800 ribu pelaku dapat Rp 250 ribu," jelas Eko.

Atas tindakannya, Erwin ditetapkan tersangka. "Yang jelas antara pelaku TPPO dan pelaku pembunuhan tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat, dan tidak bertemu langsung," timpal Eko.

Karena perbuatan tersebut, kedua pelaku dipastikan mendekam dalam kurungan besi dan resmi menyandang status tersangka. Untuk TPPO, Erwin dijerat Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21/2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X