Istana Negara di IKN Mulai Dibangun Tahun Depan

- Senin, 8 November 2021 | 16:00 WIB
Desain Istana Negara di IKN
Desain Istana Negara di IKN

BALIKPAPAN- Pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) baru dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, dimulai pada 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengungkapkan, pihaknya telah menyusun dokumen perencanaan urban design development (UDD) KIPP IKN. Sesuai masterplan atau rencana induk yang telah disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas.

Diterangkan, KIPP IKN berdiri di atas lahan seluas 6.851 hektare. Pembangunannya dibagi ke dalam tiga sub-bagian wilayah perkotaan (BWP). Sub-BWP 1, merupakan pemerintahan inti dengan luas 2.901 hektare. Lalu sub-BWP 2 pemerintahan pendidikan seluas 2.023 hektare, dan sub-BWP 3 pemerintahan kesehatan seluas 1.926 hektare. “Berdasarkan dukungan masterplan serta rencana induk IKN yang disusun Bappenas, perencanaan dan pembangunan IKN ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai tahun 2022, nantinya sampai tahun 2045,” kata Diana pekan lalu.

Berdasarkan rencana yang disusun mulai 2021-2045, sub-BWP 1 terdiri dari pembangunan istana negara, kementerian/lembaga, hunian ASN/TNI/Polri, serta diplomatik. Untuk tahap 1A, pembangunan direncanakan berlangsung dari 2022 hingga 2024. Tahap 1A selanjutnya pada 2025-2028. Kemudian, tahap 1B akan dilaksanakan pada 2029-2032. Diana menyampaikan, pembangunan bertahap karena masih membutuhkan kegiatan pembebasan lahan.

Sementara itu, pada sub-BWP 2 dengan klaster pembangunan pemerintahan pendidikan, terdiri dari universitas berstandar internasional, hunian, dan pusat olahraga. Pembangunannya akan dimulai pada 2033. Tahap 2A dimulai pada 2033-2035 dan tahap 2B pada 2037-2040. Setelahnya, sub-BWP 3 untuk pembangunan pemerintahan kesehatan yang terdiri dari rumah sakit internasional dan hunian, akan dimulai pada 2041. Tahap 3A akan dikerjakan pada 2041-2043. Sementara tahap 3B dimulai pada 2044-2045.

“Prioritas pembangunan IKN hingga tahun 2024. Saat ini, kita mungkin fokus untuk KIPP IKN. Dan itu baru tahap 1A,” kata mantan Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR ini. Dia melanjutkan, perencanaan pembangunan IKN terdiri dari tiga skala perencanaan. Yakni KIPP IKN seluas 6.850 hektare, lalu kawasan IKN (K-IKN) seluas 56.181 hektare, dan kawasan pengembangan IKN (KP-IKN) seluas 256.142,72 hektare.

Dia menegaskan, pembangunan IKN akan memerhatikan objek peninggalan cagar budaya. Karena itu, IKN nanti tak hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah budaya. Hal itu sejalan dengan tiga visi IKN. Yaitu mencerminkan identitas bangsa, kemudian juga menjamin kelanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Ini akan sangat dipertahankan sekali. Sehingga di Bappenas, masterplannya ada KPI (key performance indicators) yang menjadi perhatian kita dan harus dicermati,” jelas dia.

Kemudian, karena pembangunan pusat pemerintahan baru dilaksanakan pada era saat ini, maka diharapkan juga dapat menjadi suatu kota yang cerdas, modern, dan berstandar internasional (smart metropolis). “Tetapi kita tetap harus memerhatikan kaidah-kaidah tadi. Identitas bangsa, kemudian juga keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungannya,” ungkapnya. Laju pembangunan KIPP IKN yang direncanakan dimulai pada tahun depan, masih ditentukan pembahasan Undang-Undang IKN yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah.

Akan tetapi, pemerintah sudah mengalokasikan kegiatan pembangunan IKN sebesar Rp 510,79 miliar pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. Pengamat jasa konstruksi Kaltim Slamet Suhariadi menilai, jika anggaran tersebut menggunakan skema pembiayaan tahun tunggal atau single year, maka banyak kegiatan yang bisa dikerjakan dalam satu tahun anggaran. “Dan pekerjaan itu, bisa dipecah-pecah. Bisa menggunakan teknik seperti itu. Karena misalnya kegiatan itu tidak satu kesatuan. Dan tidak menyalahi aturan,” katanya.

Slamet mengatakan, apabila kegiatan itu merupakan satu kesatuan konstruksi dengan nilai anggaran yang besar, maka suka tidak suka, harus dikerjakan perusahaan dengan kualifikasi besar. Tetapi, tidak semua pekerjaan atau kegiatan pembangunan IKN hanya didominasi oleh perusahaan berkualifikasi besar. “Saya yakin pemerintah pusat juga pasti akan memerhatikan itu. Jadi ada beberapa pekerjaan pendukung, yang akan dikerjakan oleh perusahaan berkualifikasi menengah dan kecil,” terang dia.

Slamet pun memberikan gambaran pekerjaan pendukung saat kegiatan pembangunan IKN nanti, seperti pembangunan saluran drainase dan jalan penghubung. “Kalau misalnya istana negara dan gedung kementerian/lembaga lainnya, pasti akan dikerjakan perusahaan besar. Tapi di IKN, tidak hanya itu pekerjaannya. Banyak kegiatan lainnya,” pungkasnya. Untuk diketahui, pemindahan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kaltim semakin nyata ketika akhir September lalu, pimpinan DPR menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang IKN. Dokumen itu menandai dimulainya pembahasan antara pemerintah dan dewan. Dengan demikian, tindak lanjut pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim memasuki tahap legislasi.

Surpres tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi surpres yang ditunggu-tunggu itu. Dalam keterangannya, Puan meminta pemerintah untuk memberi penjelasan mengenai siapa yang nantinya akan mengelola atau memimpin IKN baru di Kaltim. Dia mempertanyakan, bentuk pemerintahannya, apakah sama dengan yang ada saat ini. Dipimpin oleh gubernur, atau memiliki bentuk yang berbeda.

“Tentu saja dalam pembahasan itu, nanti akan dibahas. Juga struktur organisasinya, seperti apa? Tentu publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," terang mantan menteri koordinator (menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Kabinet Indonesia Kerja ini. Tak hanya itu, proyeksi kebutuhan dan dampak rencana pemindahan IKN terhadap lembaga negara dan perwakilan negara asing mesti diperhatikan. Catatan terakhir, Puan mengingatkan agar tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan ibu kota negara baru harus menjadi perhatian dan pertimbangan oleh pemerintah.

Sementara itu, Suharso Monoarfa menyampaikan, draf RUU IKN yang telah disampaikan pemerintah, terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Beleid itu telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU. Sebagaimana yang dimuat dalam naskah akademik RUU IKN. Politikus PPP ini mengungkapkan, pembangunan IKN nanti, bukan pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Seperti dua hingga empat tahun pembangunan. ’’Target lebih cepat lebih baik dan masih terbuka peluang untuk pembahasan yang cerdas,’’ jelas Suharso. Karena isu IKN itu sudah menjadi isu publik, Suharso menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai pro dan kontra. Dia menyampaikan, pemerintah sebenarnya sudah memulai tahapan pemindahan IKN dengan membangun infrastruktur logistik di seputar Kaltim. (kip/riz/k15)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X