Pemprov Diminta Aktif Laporkan Perusahaan Tambang Bermasalah

- Senin, 8 November 2021 | 10:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA-Dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) 2020, seluruh kewenangan pertambangan diambil pusat. Sudah dua kali sudah undang-undang ini digugat. Namun, masih tetap digunakan. Harapan tinggal di peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Minerba 2020. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut tak hanya urusan pertambangan batu bara yang diambil alih pusat, bahkan urusan galian C pun diambil kewenangannya.

Hal ini pun membuat Kaltim tak punya taji untuk urusan tambang. Meskipun, 60 persen ekspor batu bara di Indonesia disumbang Kaltim. Tinggal rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) saja yang tersisa untuk Kaltim. "Harapan kita memang tinggal di peraturan pemerintah saja nanti. Agar kewenangan pengawasan bisa kembali ke kita," kata Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim Syafruddin. Investasi Kaltim juga banyak disumbang dari sektor pertambangan. Jadi, pengelolaan pertambangan yang baik, menjadi penting bagi Kaltim. Sebab, ketika tambang salah urus, bencana bakal datang. Mulai kerusakan lingkungan hingga nyawa yang terenggut. Tetapi kewenangan perizinan tetap ada di pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Hardjanto menjelaskan, perusahaan tambang yang memproses perizinan, akan langsung pusat. Namun, pusat biasanya perlu dan meminta referensi dari provinsi sudah sejauh mana dan sebagainya. Tetapi, kondisi yang jelas saat ini kewenangan perizinan maupun pengawasan tambang di provinsi sudah tidak ada. Hal ini disebutnya, harus menjadi catatan bagi pemerintah pusat. "Bahwa layanan publik itu jauh kalau harus ke sana. Untuk sisi layanan lebih dekat tentu saja di provinsi," jelas dia. Padahal, sebelumnya juga ada ancang-ancang lain seperti di galian C bisa dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun, Puguh menegaskan, pihaknya tetap melihat kebijakan pusat nanti bagaimana.

Sejauh ini Kaltim cukup terdampak dari kebijakan UU Minerba. Seperti tidak menggeliatkan tambang ilegal. Salah satunya di Muang Dalam, Samarinda. Termasuk ketidakpatuhan perusahaan melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Meski demikian, Pemprov Kaltim belum pernah melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dua gugatan sudah pernah dilayangkan soal UU Minerba ini ke MK. Pertama adalah gugatan uji formal yang dilayangkan sejak 2020 lalu. Para penggugat adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan beberapa perwakilan organisasi lain. Gugatan ini dilayangkan karena pemerintah daerah merasa tak dilibatkan. Padahal aturan ini akan memengaruhi kebijakan daerah mereka.

Selanjutnya, gugatan dari Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan dua warga korban kriminalisasi pertambangan. Tetapi, pada Rabu (27/10), MK telah mengeluarkan putusan formil dan materiil sekaligus. Putusan tersebut yaitu putusan Nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan 60/PUU-XVII/2020 tentang pengujian formil, dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian materiil. Untuk putusan formil, MK menolak permohonan seluruhnya. Sedangkan, untuk pengujian materiil, MK mengabulkan sebagian permohonan. Hakim mengabulkan sebagian dengan menyatakan bahwa jaminan perpanjangan izin tambang pada UU Minerba tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

MK menyebut, Pasal 169A Ayat (1) huruf a dan b bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) serta Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa “diberikan jaminan perpanjangan” dan mengubahnya menjadi frasa “dapat diberikan perpanjangan” serta frasa “dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan” dan diubah menjadi “dapat”.  Sehingga, perpanjangan izin tambang tidak otomatis didapatkan. (nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X