SAMARINDA–Sedikitnya 130 pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) terus menanti kepastian dari Pemkot Samarinda, perihal izin berjualan. Khususnya di taman depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sampai kemarin (5/11), pemkot baru memberi angin segar berupa restu berjualan. Namun, mengenai tanggal pasti, belum ada. Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menuturkan pada pekan pertama November, pemkot disibukkan dua agenda besar. Yakni, Raker Komwil Regional V Apeksi dan Festival Mahakam (Fesma). Situasi pandemi Covid-19 di Samarinda cenderung melandai. Merujuk pada jumlah status PPKM Level 2 dan per Jumat (5/11) tidak ada laporan kasus terkonfirmasi, serta dua kecamatan berstatus hijau atau nol kasus.
“Nanti dulu, kami masih menjalani dua agenda besar. Setelah itu baru ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dia mengaku tidak ingin tergesa-gesa, apalagi tim dari beberapa OPD misalnya Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan hingga Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan sejumlah persiapan.
Misalnya menyiapkan tempat berjualan yakni dua segmen lapak di taman, hingga kantong parkir yakni di Jalan Gunung Semeru dan Jalan Gunung Merapi. “Nanti diuji coba dulu, yang pasti tidak minggu ini,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, rombong yang rencananya dapat dipakai pedagang untuk berjualan sudah disiapkan dengan dukungan dari pihak ketiga. Yakni, Bankaltimtara. Sehingga ke depan pedagang tinggal berjualan dan ikut aturan main yang sudah dibuat pemerintah.
“Pedagang tidak usah khawatir. Pemerintah tetap memegang komitmen untuk memberi ruang ekonomi terbatas di kawasan itu, menyesuaikan dengan kondisi pandemi,” tutupnya.
Diketahui sejak Juli 2021, Pemkot Samarinda terpaksa menghentikan aktivitas berjualan ratusan pedagang di kawasan taman tepian Mahakam. Mengingat saat itu Samarinda dilanda “tsunami” keempat pandemi Covid-19.
Kebijakan cepat harus diambil guna memutus mata rantai penyebaran virus, karena kawasan itu dinilai tidak taat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. (dns/kri/k8)