Ilmu Berutang

- Jumat, 5 November 2021 | 17:22 WIB

Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berujung hal tidak menyenangkan, bahkan tragis, menunjukkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang tak mengerti ilmu berutang. Kemudahan yang ditawarkan peminjam menjadi jebakan bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Bukannya mampu menutupi kebutuhan atau menghilangkan masalah keuangan yang dihadapi, tetapi sebaliknya justru makin dihadapkan masalah yang lebih pelik. Bahkan, ada yang diberitakan depresi ingin bunuh diri.

Pinjaman online, atau dalam istilah transaksi disebut peer to peer (P2P) lending, sejak awal memang dimaksudkan untuk membantu UMKM yang tidak bank-able memperoleh dana untuk usahanya. Tujuannya mulia, ingin membantu warga yang belum akrab dan bisa mengakses dengan mudah pinjaman-pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Mereka bisa mendapatkan pinjaman secara cepat dan mudah.

Di tengah niat baik ini, banyak oknum dan pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya. Tujuannya berbeda, bukan untuk membantu UMKM yang kesulitan uang saja. Tetapi menyasar siapa pun yang memerlukan uang dengan tingkat bunga pengembalian yang sangat mencekik.

Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol-pinjol ilegal, memanfaatkan kondisi orang yang kesulitan keuangan dengan niat mengeruk keuntungan yang tinggi di atas batas yang ditetapkan OJK.

Pinjol ilegal melakukan penagihan secara intimidatif. Mengancam peminjam yang terlambat bayar maupun kepada orang-orang terdekat peminjam. Ancaman berupa teror verbal sampai tindakan barbar bagi peminjam yang telat dan tidak bisa membayar.

Pinjol bisa menghubungi kerabat atau kolega peminjam karena sejak awal diperkenankan mengakses kontak ke mereka dengan persetujuan saat menginstal aplikasi peminjaman. Ini pula yang dijadikan senjata bagi pinjol ilegal nakal untuk meneror siapa pun di kontak peminjam.

Banyaknya kasus, memunculkan pro dan kontra hadirnya pinjol. Satu pihak menginginkan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK tetap dipertahankan karena tujuannya bagus untuk membantu UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dengan cara yang mudah dan cepat. Alasan lain, mereka sudah diikat oleh aturan PJOK Nomor 77 Tahun 2016 yang menghindarkan perlakuan intimidatif dan melakukan tindakan di luar hukum.

Masyarakat diminta lebih melek literasi keuangan, termasuk harus memeriksa dulu pinjol mana yang sudah mendapat izin dari OJK. Di luar daftar yang dikeluarkan OJK, artinya ilegal, beroperasi bebas tanpa harus mematuhi aturan main OJK.

Di sisi lain, ada pihak yang menginginkan seluruh pinjol dihapus karena lebih banyak menimbulkan mudarat (bahaya) dibandingkan manfaatnya. Masih banyak masyarakat yang belum paham membedakan mana yang legal dan ilegal.

Banyak pula masyarakat yang masuk dalam jebakan kemudahan mendapatkan pinjaman, baru memikirkan cara mengembalikan yang ternyata di luar kemampuan mereka karena cekikan bunga tinggi. Atas dasar ini, mereka mengusulkan pemerintah menghapus pinjol secara keseluruhan.

Pihak yang menginginkan pinjol seluruhnya dihapuskan berdasarkan kekhawatiran tingkat literasi masyarakat yang masih rendah terhadap pinjol. Masih banyak yang kurang ilmu tentang utang di pinjol. Masyarakat dianggap belum siap.

Kekhawatiran seperti ini bisa diatasi dengan sosialisasi yang masif tentang berutang di pinjol. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang pinjol para calon peminjam sudah memahami dan memikirkan baik-baik tujuan mereka meminjam. Apakah untuk tujuan konsumtif ataukah produktif. Sebelum memutuskan meminjam sudah dapat memikirkan apakah perlu meminjam atau tidak.

Dengan literasi memadai, calon peminjam sudah mengetahui mana pinjol yang legal dan ilegal. Sehingga tidak sembarangan menunjuk pinjol yang akan dipinjam dananya sehingga terhindar dari perlakuan yang tidak sesuai aturan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X