Tata Kelola Tambang Bermasalah, Pemprov Mestinya Gelisah dan Keberatan

- Jumat, 5 November 2021 | 17:13 WIB
Kolam bekas tambang yang merenggut jiwa.
Kolam bekas tambang yang merenggut jiwa.

Atas dasar kebijakan pusat tidak melindungi kepentingan daerah, Review UU Minerba 2020 terus digaungkan. Pemda mestinya manut begitu saja ketika kewenangannya diamputasi.

 

 

SAMARINDA–Imbas dari banyaknya korban yang berjatuhan, DPRD Kaltim bakal mendorong pemprov memperjuangkan pengembalian kewenangan urusan pertambangan ke daerah. Pasalnya, dilihat hampir setahun dikelola pusat, urusan tambang batu bara masih tak ada habisnya. Permasalahan terus muncul.

Terbaru, pada Minggu (31/10), seorang pemuda tewas di lubang bekas galian tambang batu bara milik CV Arjuna di Makroman, Samarinda. Dia meregang nyawa setelah melompat untuk berenang di kolam yang rupanya punya kedalaman hingga 150 meter. Warna air di lubang-lubang bekas tambang batu bara memang terlihat indah dan menarik. Tampak seperti danau dengan air berwarna biru kehijau-hijauan. Namun, airnya bukan air biasa, ditengarai ada logam berat.

Mestinya, lubang bekas galian tambang batu bara direklamasi. Yakni mengembalikannya mendekati kondisi awal. Bila sebelumnya kawasan tambang itu adalah hutan, maka harus dikembalikan seperti hutan. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Reklamasi paling lambat dilakukan 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir.

Namun, faktanya, perusahaan mengabaikan ketentuan itu. Sementara itu, pemerintah terkesan cuek dengan pelanggaran tersebut. Kolam maut di bekas perusahaan tambang batu bara CV Arjuna di Makroman, Samarinda contohnya. Tidak tampak reklamasi dan pascatambang. Pemerintah pun baru turun tangan menginvestigasi setelah kejadian seorang pemuda tenggelam. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menuturkan, pengambilalihan kewenangan ke pusat makin mempersulit posisi daerah. Sebab, tidak ada lagi kewenangan pengawasan untuk pertambangan.

“Kita hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) saja,” terang dia.

Akibatnya, ketika ada kejadian, semisal tambang ilegal atau perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi, pemerintah provinsi kesulitan menindak. Sebab, dalihnya yang berhak melakukan pengawasan itu di pusat. Dia pun berharap pada peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU Minerba. Sehingga mengakomodasi kewenangan pengawasan menjadi kembali ke daerah.

Jika tak bisa, politikus PKB ini menyebut, pihaknya bisa mendorong agar pemprov mau melakukan judicial review seperti yang diupayakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan koalisinya. Apalagi, upaya JR itu pun sudah membuahkan hasil dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah beberapa kata dalam undang-undang tersebut. Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa “diberikan jaminan perpanjangan” dan mengubahnya menjadi frasa “dapat diberikan perpanjangan” serta frasa “dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan” dan diubah menjadi “dapat”.

Putusan MK yang menghapus kata jaminan perpanjangan pada Pasal 169 A UU Minerba telah memberi kekuatan hukum yang cukup bagi negara untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin PKP2B dan IPK yang akan habis kontraknya. “DPRD kan tidak bisa mengajukan itu. Jadi, kita dorong pemerintah untuk melakukan JR,” sambungnya. Sebelumnya, Kabid Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra menerangkan, masa berlakunya CV Arjuna telah habis. Namun, dirinya mendapatkan informasi bahwa perizinan akan kembali diajukan ke Kementerian ESDM. "IUP itu lama sudah tidak beroperasi secara legalitas. Kalau saya enggak salah, sekarang mereka itu dalam proses perpanjangan izin di kementerian," sebutnya.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, walau sudah ada UU Minerba 2020, pemerintah daerah sebenarnya masih bisa terlibat mengawasi aktivitas pertambangan di daerahnya. Pemda berwenang memberikan rekomendasi dan catatan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan pemegang izin.

"Catatan pelanggaran itu bisa diberikan ke pusat, atau bisa melakukan upaya lain, semisal boikot atas dasar pusat tidak melindungi kepentingan daerah. Bahkan justru beralasan sudah ditarik pusat itu berarti hanya berpangku tangan. Berhenti saja jadi pejabat daerah," tegasnya. Dia melanjutkan, Pemprov Kaltim sejatinya telah memiliki Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang. Sebelumnya, lanjut dia, Pemprov Kaltim membentuk Komisi Pengawas (Komwas) Pertambangan Daerah. Sayangnya, aturan yang dibuat pada 25 November tersebut tidak dijalankan kepala daerah saat ini. “Komwas ini malah dibekukan. Tidak ada lagi SK pengangkatan, tidak difungsikan. Ini mengabaikan aturan yang memiliki kepentingan untuk daerah," ungkapnya. Saat menerima kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin di Samarinda tiga hari lalu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, saat kunjungan RI 2 itu, pemprov sebenarnya menyampaikan persoalan pertambangan di Kaltim yang kini diambil oleh pusat.

Dia menuturkan, peralihan kewenangan itu menimbulkan permasalahan. Hadi menjelaskan, sekalipun Kaltim tak jadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, urusan lingkungan perlu mendapat perhatian. "Kita harapkan pihak terkait perhatikan. Kan ada UPT pusat di sini. Ini persoalan serius. Apalagi Kaltim mau jadi IKN (ibu kota negara)," jelas Hadi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X