Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dianggap Cacat Hukum, Tokoh Masyarakat Minta Gubernur Tak Lanjutkan Proses

- Kamis, 4 November 2021 | 21:16 WIB
-
-

Persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud hingga saat ini masih berpolemik. 

Sebagai informasi, gugatan atas hal ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda. Beberapa kalangan menganggap, paripurna DPRD Kaltim yang dilakukan beberapa hari lalu adalah hal yang salah, karena telah memutuskan sesuatu, sementara proses hukum maih belum final dan masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda. 

Hal ini pula yang disuarakan Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (Aorda). Ketua Umum Aorda, Mohammad Djailani sampaikan bahwa rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim pada Selasa 2 November 2021 itu adalah cacat hukum. Ia sebut hal yang cacat hukum adalah perihal rapat paripurna yang memutuskan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud. 

"Kenapa? Karena pada saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Nomor gugatannya pun sudah ada," ujarnya yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kaltim itu. 

"Gugatan itu pun belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tetapi dewan sudah memutuskan untuk pergantian," katanya. 

Atas dasar hal itu, Aorda disampaikan Djailani meminta agar pimpinan daerah dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, bijak mengambil keputusan. 

Ini karena usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim itu nantinya juga akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. 

"Kami meminta kepada Gubernur Kaltim dan juga Menteri Dalam Negeri untuk tak proses dan menindaklanjuti pengusulan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini, sampai ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Djailani juga sampaikan bahwa hingga saat ini, Makmur HAPk merupakan Ketua DPRD Kaltim yang sah. Dengan itu pula melekat seluruh kewajiban dan hak-hak kepada Makmur HAPK. 

Ia sampaikan, hal ini perlu dilakukan agar memberikan pelajaran politik dan hukum yang baik kepada masyarakat. 

"Agar, sebuah lembaga bisa melakukan proses sesuai dengan aturan yang ada. DPRD sebaiknya memberikan contoh yang baik bagaimana memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, pandangan dari kalangan akademisi diberikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atas proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud. 

Castro, biasa ia disapa anggap bahwa keputusan paripurna untuk melanjutkan proses pergantian ketua DPRD itu, pertanda politik lebih dominan dibanding hukum.

"Mereka itu kan disumpah untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Lantas bagaimana mungkin mereka melepeh sumpah itu dengan mendahulukan nafsu politik dibanding aturan hukum?," ujar Castro, Rabu (3/11/2021). 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X