Konflik Lahan Km 6 Tol Balsam Berkepanjangan

- Kamis, 4 November 2021 | 13:11 WIB

BALIKPAPAN-Polemik lahan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih belum selesai. Pemkot Balikpapan memutuskan untuk tidak melakukan penetapan batas wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara, seperti yang diminta warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Pemkot beralasan, sertifikat warga yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, ada sebelum terbitnya regulasi tentang penetapan batas wilayah kecamatan.

Untuk diketahui, penetapan batas dan pembentukan kecamatan di Balikpapan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/1987. Dari hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Balikpapan antara 1984 sampai 1989. “Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan, Arfiansyah dalam keterangan resminya, Rabu (3/11). Dengan demikian, berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP 21/1987, Pemkot Balikpapan punya alasan mengapa enggan melakukan penunjukan batas wilayah yang diminta.

Selain itu, lanjut Arfi, tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37, Kelurahan Manggar, yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah. Atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta warga. “Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan (di-update) oleh Pemkot Balikpapan. Dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN,” terang dia. Pemkot Balikpapan sebenarnya sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga. Surat tersebut disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam, selaku pemohon pada 23 September lalu. Itu berdasarkan kesimpulan dari tuntutan warga RT 37 yang mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukkan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar. “Sebagai tindak lanjut dari rapat di kantor wali kota pada tanggal 8 September,” jelasnya.

Selain itu, mengenai penegasan batas wilayah suatu daerah, dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas. Kemudian dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh kepala daerah. Sementara itu, sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Balikpapan, sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas. “Termasuk di dalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. Yang merupakan lokasi Seksi 5 Km 6+200 sampai dengan 6+500 Jalur A+B Tol Balsam,” jelas mantan kabid Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan Bappeda Litbang Balikpapan ini.

Jadi, pihaknya mempertanyakan permintaan penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka setelah 4 tahun dilakukan konsinyasi. Seharusnya, ucap dia, hal itu diminta warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi pada 2018. Sehingga, Pemkot Balikpapan menyarankan langkah yang dianggap tepat melalui jalur pengadilan. “Maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang. Dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Dan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” jelas Arfi.

Dia menerangkan, jika penunjukan batas wilayah dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN. Sebagaimana hasil komunikasi dengan warga yang datang ke Kantor Wali Kota Balikpapan pada Selasa (2/11). “Kalau demikian mengapa tidak sekarang saja ke BPN atau ke pengadilan?” imbuhnya.

Untuk menghindari tindakan warga RT 37, Kelurahan Manggar yang kembali melakukan penutupan jalan Tol Balsam di Kilometer 6, Pemkot Balikpapan berupaya melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Namun, upaya belum menghasilkan kesepakatan. “Agar sengketa ini segera berakhir disarankan kepada warga RT 37, Kelurahan Manggar, untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi (jalur pengadilan),” pintanya. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum warga RT 37, Kelurahan Manggar Yesayas Petrus Rohi mempertanyakan keterangan Arfiansyah selaku kabag KDAWP Setkot Balikpapan. “Karena, apa yang disampaikan itu bertentangan dengan surat sekda tanggal 17 Oktober 2018,” ucapnya kemarin. Surat yang dimaksud adalah surat bernomor 360/528/Perkot perihal Informasi Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, tertanggal 17 Oktober 2018. Surat tersebut ditandatangani Asisten Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Syaiful Bahri atas nama Sekkot Balikpapan.

Isinya menanggapi permohonan informasi pemekaran kecamatan di Balikpapan. Disampaikan bahwa Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 277 A Tahun 1988. Lalu pada 1996, berdasarkan PP 38/1996 diterangkan bahwa Kecamatan Balikpapan Timur dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yakni Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Dan Kecamatan Balikpapan Utara dimekarkan menjadi Balikpapan Utara dan Balikpapan Tengah.

Pemekaran Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara tidak menyangkut dan mengubah batas wilayah Kelurahan Manggar dan Kelurahan Karang Joang. “Surat itu menyatakan bahwa Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara, batasnya sudah jelas. Kenapa kok dianulir lagi melalui pernyataan pemkot ini? Jadi apa yang disampaikan ini bertentangan dengan surat atas nama sekda dan keputusan gubernur tadi,” kritiknya.

Oleh karena itu, Yesayas menganggap bahwa pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Pemkot Balikpapan. “Dan saya berharap Pemkot Balikpapan bisa menyampaikan dengan data yang jelas. Tidak formalistik dan menguraikan hal-hal yang bertentangan,” terang dia. Setelah pertemuan di Kantor Wali Kota Balikpapan kemarin, pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan. Sembari itu, para pemilik lahan juga meminta agenda rapat dengar pendapat (RDP) kembali dengan DPRD Balikpapan. Untuk mencari titik terang atas permasalahan lahan di Kilometer 6 Tol Balsam di Kelurahan Manggar. “Karena saya rasa pemkot tidak memahami kewenangannya. Dan tidak mau turun ke lapangan bersama-sama kami. Itu terlihat dari pernyataan yang disampaikan, yang menyarankan kami untuk ke BPN dan pengadilan. Padahal sudah jelas, kami akan ke pengadilan kalau sudah ada penetapan batas wilayah dari Pemkot Balikpapan ini,” tutup dia. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X