Wapres Tak Bahas Masalah Tambang di Kaltim

- Kamis, 4 November 2021 | 11:48 WIB
Wapres saat di Kaltim
Wapres saat di Kaltim

SAMARINDA–Meski sudah memakan 40 korban jiwa, urusan pertambangan batu bara masih jauh dari kata ideal. Urusan reklamasi lubang tambang terus menjadi momok. Atensi pemerintah pusat soal isu pertambangan Kaltim saat ini dirasa kurang. Ketika Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin datang ke Samarinda, kemarin (2/10), urusan lingkungan hidup tak disinggung sama sekali. Padahal, dua hari sebelum menginjakkan kaki di Samarinda, korban tenggelam ke-40 di bekas galian batu bara yang tak direklamasi terjadi.

Ketika datang ke Samarinda, Ma'ruf Amin lebih memilih membahas soal memantapkan program peningkatan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dia mendorong pemerintah membuat mal pelayanan publik di berbagai kabupaten/kota. Sehingga memudahkan investor yang akan mengurus perizinan. "Untuk pemberdayaan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan. Pemberdayaan untuk pembinaan dan pasarnya," kata Ma'ruf Amin. Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, saat kunjungan wapres, pemprov sebenarnya menyampaikan persoalan pertambangan di Kaltim yang kini diambil oleh pusat. Dia menuturkan, peralihan kewenangan itu menimbulkan permasalahan.

Hadi menjelaskan, sekalipun Kaltim tak jadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, urusan lingkungan perlu mendapat perhatian. "Kita harapkan pihak terkait perhatikan. Kan ada UPT pusat di sini. Ini persoalan serius. Apalagi Kaltim mau jadi IKN (ibu kota negara)," jelas Hadi. Namun, sambung dia, saat pemprov menyampaikan realita itu, belum mendapat tanggapan dari wapres maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga turut datang ke Samarinda kemarin. Wapres dan mendagri memilih fokus membahas isu penanganan Covid-19 dan pemberdayaan UMKM.

Untuk diketahui, korban tewas ke-40 di bekas galian tambang batu bara yang tak direklamasi terjadi pada Senin (2/11) malam. Lokasi kejadian di konsesi milik CV Arjuna di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Perusahaan pertambangan diketahui mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2011 yang diberikan wali Kota Samarinda saat itu. Izin produksi perusahaan dengan luas lahan konsesi 1.452 hektare itu, diketahui sempat diperpanjang pada 6 September 2014 dan berakhir 6 September 2021. Namun setelah berakhirnya IUP, rupanya CV Arjuna tak melakukan kegiatan pascatambang. Meninggalkan begitu saja lubang yang belakangan membahayakan nyawa masyarakat sekitar.

Hal itu, tentu tak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di mana beleid tersebut mengamanatkan, perusahaan harus menutup lubang bekas tambang (reklamasi) paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan. Dikonfirmasi terkait sanksi pidana akibat kelalaian itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan pidana begitu saja. Terkecuali adanya rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait adanya pelanggaran PP 78/2010.

"Kalau soal jamrek itu memang diatur di PP. Tapi itu kan urusan ESDM. Kami pidananya saja tapi nanti kita lihat dulu ESDM-nya bagaimana," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra menerangkan, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan CV Arjuna, tengah diinvestigasi Inspektur Pertambangan Wilayah Kaltim. "Nanti inspektur tambang akan memastikan. Mengapa lubang tambang dibiarkan (tidak ditimbun) sampai sekarang. Itu dipastikan apakah lubang itu masih mempunyai cadangan yang belum ditambang saat itu atau sudah habis. Kalau habis dilihat lagi, kenapa ditinggalkan berlubang," jelasnya.

Terkait IUP CV Arjuna, Azwar menerangkan jika memang masa berlakunya kini telah habis. Namun, dirinya mendapatkan informasi bahwa perizinan akan kembali diajukan ke Kementerian ESDM. "IUP itu lama sudah tidak beroperasi secara legalitas. Kalau saya enggak salah, sekarang mereka itu dalam proses perpanjangan izin di kementerian," sebutnya. Sementara itu, Inspektur Pertambangan Wilayah Kaltim Darlina enggan memberikan komentar secara terperinci. Namun, dia menyatakan investigasi akan segera dilakukan. "Kalau inspektur tambang di Kaltim tidak bisa memberikan komentar Pak, SOP-nya harus satu pintu, humas di Jakarta," sebutnya.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menuturkan, CV Arjuna merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang masuk daftar hitam atas buruknya pengelolaan lingkungan pada 2020. Sayangnya, pemerintah hanya memberikan sanksi administratif saja. "Kategori hitam tidak cukup, tidak ada punishment. Hanya secara awalnya berstatus CNC (clean and clear), dinon-CNC-kan, dibekukan. Tetapi sisi lain, sanksi pidananya enggak diberikan, hanya administratif saja sampai menjalankan kewajibannya. Misal setor jamrek, bayar pajak, dan bayar royalti," terangnya.

Rupang menduga, ada perlakuan khusus bagi perusahaan yang bermasalah. Rupang menuturkan, dari laporan yang diterima Jatam dari salah satu inspektur tambang yang dirahasiakan identitasnya, segala bentuk pelanggaran yang terjadi di dunia pertambangan malah dianggap bukan pelanggaran. Bahkan dari segala bentuk pelanggaran, bukan sanksi tegas yang diberikan, melainkan pembinaan semata. "Temuan mereka jujur dan gamblang namun celakanya masuk ke kementerian dianggap bukan suatu pelanggaran. Justru dianggap bisa diberikan pembinaan. Bahkan dijadikan alat barter," sebutnya. (*/dad/nyc/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X