Okupansi Hotel Diklaim Sudah Ideal

- Selasa, 2 November 2021 | 12:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sempat menurun tajam pada Juli lalu seiring penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), okupansi hotel berbintang di Kaltim sejak Agustus terus mencatat peningkatan. Bahkan diklaim sudah ideal. Kondisi ini diprediksi berlanjut hingga akhir tahun.

 

SAMARINDA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Kaltim sebesar 52,75 persen pada September 2021. Ini berarti dari seluruh jumlah kamar hotel Kaltim rata-rata yang terjual sebesar 52,74 persen. TPK September 2021 naik 10,76 poin dibanding Agustus 2021, yaitu dari 41,98 persen. Sementara jika dibandingkan September 2020, terjadi peningkatan sebesar 1,55 poin.

Humas Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Kaltim Armunanto Somalinggi mengatakan, sejak Agustus okupansi di Kaltim sudah mulai memperlihatkan perbaikan. Jika data BPS pada September okupansi mencapai 52,74 persen, pada pelaku usaha data okupansinya sudah mencapai 70-75 persen. Atau sudah ideal karena di atas 60 persen.

“Juli menurun karena kita PPKM, pada Agustus hingga saat ini sudah mulai membaik. Hal itu juga tak lepas dari perbaikan kasus Covid-19 yang terus melandai,” jelasnya, Senin (1/11).

Menurutnya, okupansi cepat terkerek karena banyaknya event yang berlangsung di hotel. Apalagi menjelang akhir tahun, dari sisi pemerintahan sudah banyak yang melakukan booking untuk event. Seperti diketahui, hotel Kaltim kebanyakan berharap dari MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), jika tidak ada MICE maka okupansi pasti menurun.

“Jika ada kegiatan atau event yang dilakukan dari pemerintah maupun swasta, maka semua penghasilan perhotelan juga meningkat. Kita optimistis sampai pengujung tahun okupansi terus meningkat, karena pengujung tahun biasanya pemerintah banyak melangsungkan acara di perhotelan, sehingga berpotensi meningkat untuk TPK kita,” katanya.

Apalagi, tambahnya, kasus Covid-19 di Kaltim terus menurun sehingga membangun kepercayaan masyarakat untuk staycation atau melangsungkan event di hotel. Tentunya dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan yang ketat, agar event bisa terus digelar di hotel. Saat ini, sudah ada beberapa hotel yang memiliki waiting list penggunaan ballroom. Dinas-dinas mengantre untuk melangsungkan kegiatan.

“Jadi, tentunya okupansi akan bertahan di angkat 70 persenan secara rata-rata di Kaltim. Kita berharap demikian, agar sektor perhotelan bisa segera pulih. Saat ini, kita melihat keadaan mulai membaik, sehingga perhotelan bisa segera bangkit,” tuturnya.

Di lain sisi, stimulus juga datang dari pemerintah. Di mana pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik rute penerbangan Jawa-Bali. Jika sebelumnya sempat dikeluarkan aturan wajib tes PCR, kini cukup menggunakan hasil negatif tes antigen saja.

“Untuk perjalanan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons kebijakan tersebut. Pihaknya masih menunggu penetapan Surat Edaran (SE) Satgas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Untuk implementasinya, kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir. Seperti diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No 53 dan No 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X