RUU IKN Bisa Disahkan Akhir Tahun

- Selasa, 2 November 2021 | 12:41 WIB

PENYELESAIAN pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menjadi perhatian bersama DPR RI dan pemerintah. Karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja prolegnas yang disusun legislatif. Sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan tingkat I.

Selain itu, terdapat peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) yang memerlukan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Salah satunya, pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN), yang surat presiden (surpres) beserta draf RUU dan naskah akademiknya telah diterima DPR pada 29 September lalu.

Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022, Senin (1/11) lalu, menyampaikan sebuah RUU merupakan upaya pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Untuk bisa menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Juga, mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.

Maka, kata dia, pembentukan UU melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah, agar mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. “Keperluan hukum atas sebuah UU sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman. Serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

DPR dan pemerintah, lanjut dia, dituntut bisa membuat norma hukum di dalam UU yang bisa memenuhi keperluan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dengan memerhatikan perkembangan dalam menyelesaikan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, maka menyusun Prolegnas RUU Prioritas 2022, agar dilakukan secara cermat. Serta memiliki dasar pertimbangan dan tingkat keperluan hukum yang tinggi, serta mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19. Yang menjadi tantangan besar bagi DPR bersama pemerintah. Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional.

“DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, dan dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Puan.

Mengingat kembali dimasukkan ke RUU Prolegnas Prioritas 2021, pengesahan RUU IKN diharapkan bisa dilakukan sebelum 2021 berakhir. Karena sebelumnya, RUU IKN juga sempat dimasukkan ke RUU Prolegnas Prioritas 2020. Sehingga pemindahan IKN ke Kaltim bisa memiliki legal standing atau dasar hukum. Dan kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Pengamat politik Kaltim Lutfi Wahyudi menilai partai pendukung pemerintah yang luar biasa “gemuk” di DPR bisa menjadi faktor pendorong percepatan pengesahan RUU IKN tersebut. Dengan catatan kesepakatan atau deal politik di antara partai pendukung pemerintah bisa berjalan dengan baik. Apalagi partai di luar pemerintahan tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat.

“Sekalipun partai-partai yang berseberangan dengan pemerintah masih ada, tetapi jumlahnya kecil. Pastinya partai pendukung pemerintah sudah menyiapkan banyak hal. Untuk ‘memenangkan’ pertarungan politik di DPR. Dalam rangka membahas RUU IKN itu,” analisisnya kepada Kaltim Post, kemarin (1/11).

Saat ini, partai pendukung pemerintah memang mendominasi jumlah kursi keterwakilan di Senayan–julukan gedung DPR di Jakarta. Dari 575 kursi keterwakilan di DPR ada sebanyak 471 kursi partai pendukung pemerintah. Bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) semakin menguatkan koalisi partai pendukung pemerintah. Sehingga, ada tujuh dari sembilan parpol di DPR berada di barisan koalisi pemerintah.

Parpol itu terdiri dari, PDI Perjuangan sebanyak 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi. Sementara itu, hanya dua partai yang berada di luar pemerintahan adalah Partai Demokrat bersama Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah 104 kursi. Terdiri dari Partai Demokrat 54 kursi dan PKS 50 kursi.

“Sementara partai yang kontra pemerintah, namun bukan oposisi murni. Dan, kemungkinan pengesahan RUU IKN bisa lebih cepat. Asal partai pendukung pemerintah kompak,” terang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu.

Meski begitu, tetap saja akan ada “riak-riak kecil” dari partai yang mendukung pemerintah itu. Yang bertujuan mencari bargaining atau nilai tawar dari pembahasan RUU IKN. Karena hal tersebut, biasanya selalu muncul dalam dinamika politik yang terjadi di parlemen. “Tapi saya yakin akan banyak tawaran diberikan kepada pembuat ‘riak-riak politik’ itu. Apalagi selama ini dominannya partai pendukung pemerintah. Membuat seolah-olah partai kritis sama sekali tidak berkutik,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X