Pemerintah Daerah Jangan Berlindung Dibalik Urusan Tambang Diurus Pusat

- Selasa, 2 November 2021 | 12:40 WIB

Ironi datang dari Kaltim yang menyumbang 60 persen dari total batu bara yang diekspor negeri ini. Tata kelola bermasalah, membuat tambang batu bara jadi sumber petaka.

 

 

SAMARINDA-Kolam bekas galian tambang batu bara yang menelan

Febi Abdi Witanto diduga memiliki kedalaman hingga 150 meter. Lubang maut itu dulunya milik perusahaan tambang batu bara CV Arjuna. Lokasinya di Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Tadi malam (1/11), sekira pukul 22.23 Wita, tubuh Febi ditemukan mengapung dalam keadaan tak bernyawa. Jasadnya ditemukan setelah dicari sekitar 29 jam.

Diwartakan sebelumnya, Febi dilaporkan tenggelam pada Minggu (31/10), sekira pukul 16.30 Wita. Peristiwa yang menimpa Febi, menambah daftar panjang jumlah orang tenggelam lalu meninggal di bekas galian tambang batu bara yang ditinggal begitu saja, tanpa ditimbun setelah digali. Hingga kemarin, total manusia di Kaltim yang dinyatakan tewas di kolam bekas galian tambang batu bara adalah 40. Febi merupakan korban ke-40.

Berdasarkan laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melalui foto citra satelit awal 2021, ditemukan 1.735 lubang tambang di Kaltim. Lubang-lubang itu disumbangkan oleh perusahaan tambang legal maupun ilegal. Tak semua lahan tambang direklamasi. Contohnya di kolam tempat Febi meregang nyawa itu. Masih banyaknya lubang galian yang kini bak kolam maut, berpotensi menambah daftar anak adam yang tewas di bekas galian tambang batu bara. Mengingat banyak lubang ditinggal begitu saja. Tanpa terdapat papan pengumuman tanda bahaya dan tanpa pagar pembatas.

Kepada Kaltim Post, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, aturan main industri pertambangan telah diatur dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Serta PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Beleid tersebut mengamanatkan perusahaan harus menutup lubang bekas tambang (reklamasi) paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan. "Ini bukan soal minimnya peraturan. Peraturan sudah banyak. Letak masalahnya berada pada tidak adanya pengawasan. Parameternya mudah, tenaga pengawas diperkecil tidak sesuai IUP yang ada, anggaran pengawasan juga tidak ada dukungan lebih, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, tidak ada penindakan tegas, padahal banyak kasus ini," ungkapnya.

Rupang melanjutkan, upaya pencegahan pernah diperkuat pada 2016. Saat itu Presiden Joko Widodo memaksa perusahaan pertambangan untuk menandatangani pakta integritas. "Ada tiga syarat saat itu yang harus dijalankan. Harus membuat papan pengumuman kawasan tanda bahaya, pagar pembatas, dan menempatkan petugas jaga. Itu selama belum direklamasi. Tapi intinya jika itu tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Apa saja? Banyak. Ada KUHAP, UU Lingkungan Hidup, ada juga UU Minerba," sebutnya.

Kembali jatuhnya korban, dikatakan Rupang, karena pemerintah lalai dan melakukan pembiaran. Setelah mengobral izin pertambangan, lupa mengawasi sesuai kewenangan.

"PP 78/2010 masih berlaku, belum berganti yang mengamanatkan perlu adanya reklamasi 30 hari pascatambang. Celakanya, tidak ada perintah yang dikeluarkan pemerintah selaku pemberi izin untuk menjalankan reklamasi, hanya bergantung perusahaan. Seharusnya sudah diatur dalam dokumen amdal. Ini yang disebut alasan pemerintah juga tidak pernah terbuka, tidak dijelaskan ke publik," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dana jaminan reklamasi (jamrek) diatur dalam PP 78/2010. Meski perusahaan telah memberikan dana jamrek, kewajiban reklamasi tetapi menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah yang sebagai penerima dana, harus aktif menuntut tanggung jawab para perusahaan. "Ini memang masalahnya, pemerintah harus aktif melakukan pengawasan setelah adanya dana jamrek. Tapi lagi-lagi malah menunggu aduan warga, seharusnya mereka (pemerintah) yang memberi hukuman," katanya. Dia menegaskan, pengawasan pemerintah tidak boleh lepas tangan berdalih urusan tambang kini wewenangnya pemerintah pusat sejak diberlakukannya UU 3/2020. Pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi dan catatan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan pemegang izin.

"Catatan pelanggaran itu bisa diberikan ke pusat, atau bisa melakukan upaya lain. Semisal boikot atas dasar pusat tidak melindungi kepentingan daerah. Bahkan justru beralasan sudah ditarik pusat itu berarti hanya berpangku tangan. Berhenti saja jadi pejabat daerah," tegasnya. Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menambahkan, ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Pertama, dalam perubahan UU Minerba, pemegang konsesi yang tidak melakukan reklamasi itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 161B Ayat (1) UU 3/2020, yang menyebut bahwa, "Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah".

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, tidak melalukan reklamasi lubang tambang, adalah kejahatan. Jadi pemerintah bisa mendorong proses hukum ini dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. “Itu kalau pemerintahnya serius dan punya iktikad. Kedua, pemerintah juga bisa mengefektifkan pengawasan pada aspek ketaatan lingkungan hidupnya, yang memang masih menjadi domain kewenangan pemerintah daerah. Jadi sebenarnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk berdiam diri. Sebab, mendiamkan kejahatan sama saja dengan pelaku kejahatan itu sendiri,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X