Iwan Ratman Kukuh Ngaku Tak Salah, Kasus Proyek Tanpa Izin Diresmikan Gubernur

- Selasa, 2 November 2021 | 12:39 WIB
Iwan Ratman
Iwan Ratman

IWAN Ratman kekeh menilai kerugian yang muncul di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) tak bisa dinilai sebagai kerugian negara. Dana Rp 50 miliar yang diinvestasikan dalam proyek tangki timbun dan terminal BBM itu, hanya risiko bisnis. Hal ini dituangkan dalam pembelaan atau pledoi yang diajukannya (1/11).

Terlebih, uang tersebut berasal dari participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam, bukan dari APBD Kutai Kartanegara. “Uang ini pun tercatat sebagai kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan, sehingga tak berkaitan langsung dengan APBD Kukar,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Ratman, Sudjanto Sudiana membacakan pembelaan dalam persidangan virtual. Kerja sama PT MGRM dengan PT Petro TNC International dalam proyek ini, lanjut dia, bukanlah kesepakatan bodong.

Mengingat PT Petro TNC International telah terbentuk sejak 2012. Sementara PT MGRM baru dibentuk pada 2018 lewat Perda 12/2017 tentang Pembentukan PT MGRM. Rangkap jabatan pun tak pernah terjadi. Iwan Ratman, terdakwa dalam kasus ini, lanjut dia membaca pembelaan setebal 157 lembar, sudah mengajukan surat tak merangkap jabatan ketika dilantik Bupati Kukar Edi Darmansyah sebagai direktur PT MGRM pada 7 September 2018. Sementara status dirut di PT Petro sudah berganti ke Febby Zidni Ilman sebelum pelantikan tersebut.

Dakwaan hingga tuntutan yang diajukan JPU pun dianggapnya cacat. Khususnya dalam menjelaskan status ini. “Terdakwa bukan dirut, hanya direktur saja di MGRM,” jelasnya. Soal dana Rp 50 miliar itu, berasal dari dana cadangan umum kas PT MGRM yang telah disisihkan ketika PI 10 persen 2018 diterima PT MGRM dari PT Mahakam Mandiri Pratama Kutai Mahakam setahun kemudian. Kala itu, selepas dividen disetorkan ke Pemkab Kukar, masih tersisa dana sebesar Rp 70 miliar yang menjadi dana operasional perusahaan dan pengembangan usaha.

Nah, dari dana inilah kerja sama yang berubah jadi pengakuisisian saham 10 persen di PT Petro Indotank, konsorsium gabungan yang membangun proyek terminal BBM dan tangki timbun itu berasal. Peralihan ini pun punya dasar jelas, tak seperti yang dinilai JPU dalam tuntutan yang dilayangkannya pada 25 Oktober lalu. “Ada persetujuan komisaris yang menjadi dasarnya. Jadi tak asal-asalan mengalihkan,” jelas advokat yang berkantor di DKI Jakarta itu.

Karena itu, menurut dia, kliennya itu tak layak ditetapkan jadi pesakitan dalam perkara ini. “Kami meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atas perkara ini,” tegasnya. Diketahui, JPU Zaenurrofiq dan Rosnaeni Ulva menuntut Iwan Ratman selama 18 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Tak sampai di situ, dana Rp 50 miliar yang beralih ke PT Petro TNC International dan tak ada pengembalian ke kas PT MGRM hingga saat ini ditetapkan jadi kerugian negara.

Jika perkara ini inkrah, dana itu harus diganti. Jika tidak, harta benda terdakwa harus disita dan dilelang untuk menutupi kerugian ini. Jika hal itu masih tak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Persidangan berjalan maraton, JPU Zaenurrofiq langsung menanggapi pembelaan terdakwa itu lewat replik yang dibacakannya. Menurut Rofiq, begitu dia disapa, memang ada persetujuan yang diberikan komisaris ketika terdakwa mengajukan permohonan pembelian saham 10 persen di PT Indotank.

“Tapi persetujuan itu hanya menjelaskan untuk menyusun telaahan bisnis atas pembelian itu dan harus diajukan ke RUPS untuk dituangkan dalam RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan) yang disepakati,” jelasnya. Namun kenyataannya, terdakwa justru langsung mengalihkan uang tersebut tanpa proses di RUPS Rp 10 miliar diberikan medio Desember 2019 yang semula jaminan berubah jadi pinjaman dan bersulih lagi jadi pembelian. Plus dana Rp 40 miliar yang ditransfer bertahap sepanjang Juni-November 2020.

Soal jabatan terdakwa apakah direktur atau direktur utama di MGRM, jelas kasi Penuntutan di Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim itu, jaksa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Nomor 304/SK-BUP/HK/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT MGRM. Dalam SK itu memang tertulis direktur. Namun, dalam surat-menyurat antara PT MGRM dan PT Petro TNC International justru tertulis jabatan Iwan Ratman sebagai direktur utama.

“Hal ini menjadi janggal, mengingat surat yang diterbitkan PT MGRM ke Petro langsung ditandatangani terdakwa. Sehingga, penuntut umum menilai sudah ada niatan buruk dari terdakwa dalam memanfaatkan uang itu (Rp 50 miliar) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelasnya. Bahkan status direktur utama terdakwa juga tertuang dalam head of agreement (HoA) proyek tersebut yang ditandatangani pada 19 April 2019.

Kick off groundbreaking proyek tangki timbun dan terminal BBM di Muara Sembilang, Samboja, Kukar yang diresmikan Gubernur Kaltim Isran Noor tak memiliki izin yang lengkap. “Hal ini sudah dikonfirmasi penuntut umum ke perizinan Kukar,” singkatnya. Selepas duplik dibacakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Hasanuddin bersama Arwin Kusumanta dan Suprapto memberikan waktu tiga hari ke penasihat hukum untuk menyiapkan duplik atau tanggapan atas sanggahan penuntut umum tersebut.

“Jika tak siap, maka sidang akan dilanjutkan pada 8 November mendatang dengan agenda putusan,” tutup Hasanuddin. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X