Dianggap Baik bila Memuaskan Publik

- Selasa, 2 November 2021 | 10:28 WIB

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan

 

 

 

DEFINISI keberhasilan dalam menyelesaikan pekerjaan dalam sebuah organisasi adalah mampu mencapai tujuan dan sasaran. Kinerja atau prestasi kerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pejabat, karyawan atau organisasi dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diemban.

Menurut Rogers (1994), kinerja didefinisikan sebagai hasil kerja (outcome of work), karena memiliki keterkaitan yang erat terhadap tujuan strategis organisasi, kepuasan pelanggan, dan kontribusi ekonomi.

Kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) bisa diukur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, yang dilanjutkan dengan Permendagri 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Tugas dan wewenang GWPP. 

Menurut PP itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas: mengoordinasikan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan tugas pembantuan daerah di kabupaten/kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; serta memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Selanjutnya mengevaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; melakukan pengawasan terhadap peraturan kabupaten/kota; dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik kepada presiden melalui menteri Dalam Negeri. Selanjutnya kinerja selaku kepala daerah bisa diukur berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran (VTMS) serta target yang dinyatakan melalui peraturan gubernur.

Selain itu, berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IKPD), gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah atau sebutan lain, melakukan pengukuran IKPD kabupaten/kota.

Menurut Kepala Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Agus Fatoni, pengukuran IKPD memerlukan peran dan dukungan dari gubernur, sehingga pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota terlaksana dengan baik. Hal itu dimaksudkan agar tata kelola keuangan menjadi lebih efektif, efisien, tertib, akuntabilitas, dan transparan.

Pada dasarnya, pernyataan kinerja gubernur dibuat berdasarkan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator, dan target. Dalam praktiknya pernyataan kinerja itu biasanya dibuat dalam peraturan gubernur untuk dijadikan acuan bagi gubernur dan instansi serta staf yang dibawahinya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X