Status Lahan Seksi 5 Tol Balsam, Keputusan Pemkot Balikpapan Dinanti

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:53 WIB

Apabila tidak ada penetapan batas wilayah di Kilometer 6 Tol Balsam masuk wilayah Balikpapan Utara atau Balikpapan Timur, akan berdampak pada eksekusi lahan yang menjadi kewenangan pengadilan.

 

 

BALIKPAPAN- Atensi kapolda Kaltim terhadap persoalan lahan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) diapresiasi pemilik lahan. Rencana untuk kembali menutup jalan bebas hambatan di Kilometer 6, Manggar, pada Senin (1/11) mendatang akhirnya diurungkan. Hal tersebut disampaikan Yesayas Petrus Rohi selaku kuasa hukum warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Dia mengungkapkan, kapolda Kaltim telah berupaya maksimal menjembatani permasalahan lahan di Kilometer 6, sehingga pihaknya akan menunggu hasil pertemuan antara kapolda dengan wali kota Balikpapan yang sampai ini belum dilaksanakan. “Hasilnya seperti apa, baru warga akan mengambil sikap seperti apa nanti. Setelah kapolda bertemu dengan wali kota untuk membahas mengenai tapal batas ini,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (27/10).

Dia menilai, Pemkot Balikpapan terkesan lambat menyelesaikan sengketa lahan di Kilometer 6. Menurutnya, sejak dulu Pemkot Balikpapan tidak bisa melakukan identifikasi lahan di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. “Sampai 5 tahun terkatung-katung, hanya gara-gara pemkot yang tidak bisa menentukan tapal batas. Wilayah Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Makanya yang terkesan lambat itu, pemkot. Sampai kapolda mau panggil pemkot,” bebernya.

Seharusnya, sambung dia, Pemkot Balikpapan bersikap lebih proaktif. Tanpa harus dipanggil dan diklarifikasi kapolda Kaltim mengenai perselisihan lahan. Yesayas menuturkan, lahan warga yang didiami selama puluhan tahun di RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, tiba-tiba diklaim warga lain. Lantaran mengaku memiliki bukti kepemilikan lainnya. Yang menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk wilayah Balikpapan Utara sebelum dimekarkan menjadi Balikpapan Timur.

“Ini sudah ada atensi besar dari kapolda. Tapi toh masih lambat juga. Itulah yang bikin warga kesal banget dengan pemkot,” keluhnya. Dia menegaskan, permasalahan mengenai batas wilayah di Kilometer 6 tidak ada kaitannya dengan pengadilan. Justru pengadilan bingung, Pemkot Balikpapan tidak bisa menentukan tapal batas tersebut. Sebab, kewenangan penentuan tapal batas wilayah berada di Pemkot Balikpapan. Bahkan saat melakukan identifikasi lahan, Yesayas mengatakan, lurah Manggar bingung.

Yang menyatakan bahwa lahan dari salah satu pemilik lahan atas nama Yoseph Alopa masuk wilayah Balikpapan Timur. Namun, setelah melewati 100 meter dari lahan tersebut, lurah Manggar mengaku tidak mengetahui batas wilayah tersebut.  “Dia bilang, enggak ngerti lagi. Dan harus tanya ke pemkot. Karena dia katanya orang baru di situ. Jadi enggak ngerti, dan diminta langsung ke pemkot. Itu, akhirnya sampai sekarang, pemkot enggak bisa menentukan tapal batas itu. Sudah dua bulan, sejak presiden datang ke situ,” jabar Yesayas.

 Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Balikpapan memberikan kepastian mengenai batas wilayah tersebut. Masuk wilayah Balikpapan Utara atau Balikpapan Timur. Selanjutnya, mengenai masalah keperdataan pada lahan itu, pihaknya akan melakukan pembuktian di pengadilan. Terhadap pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan lainnya, pada wilayah tersebut. “Yang penting, pemkot mengatakan bahwa wilayah itu masuk wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Atau wilayah itu, masuk Karang Joang, Balikpapan Utara. Itu aja, dulu. Nanti, urusan pengadilan, masing-masing membawa bukti surat kepemilikan. Baik dari Manggar atau Karang Joang,” terangnya.

Jika tidak ada penetapan batas wilayah tersebut masuk wilayah Balikpapan Utara atau Balikpapan Timur, akan berdampak pada eksekusi lahan yang menjadi kewenangan pengadilan. Sebab, untuk mengeksekusi lahan tersebut, pengadilan akan meminta informasi dari camat, lurah, maupun RT setempat mengenai lokasi lahan itu guna memastikan kebenaran lokasi lahan yang akan dieksekusi. “Kalau mereka (pemkot) sendiri bingung, bagaimana pengadilan mau tahu,” lanjutnya. Pemilik lahan disebutnya, juga pernah bersurat ke Pemkot Balikpapan sekira 2019. Untuk memastikan keberadaan lahan tersebut masuk wilayah Balikpapan Timur atau Balikpapan Utara. Sebagaimana dalih pihak yang mengklaim lahan tersebut, sebelumnya masuk wilayah Balikpapan Utara sebelum dimekarkan menjadi Balikpapan Timur.

Lalu, Pemkot Balikpapan menjawab memang ada pemekaran kecamatan. Namun, bukan pemekaran Balikpapan Utara menjadi Balikpapan Timur. Melainkan pemekaran Balikpapan Utara yang dimekarkan menjadi Balikpapan Tengah. Sementara Balikpapan Timur dimekarkan menjadi Balikpapan Selatan. Dan akhirnya Kecamatan Balikpapan Selatan dimekarkan lagi menjadi Balikpapan Kota. Sehingga, kini menjadi enam kecamatan. Karena dahulu, Balikpapan hanya memiliki tiga kecamatan. Yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Barat.

“Artinya Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara sudah ada semenjak pembentukan Balikpapan. Jadi, apa dikatakan Salim Lays (penggugat lahan milik warga RT 37 Kelurahan Manggar, tidak benar. Tidak ada pemekaran ke (Balikpapan) Timur,” ungkapnya.

Yesayas mengungkapkan, Komisi I DPRD Balikpapan juga sudah memberikan rekomendasi pada 2019 lalu. Bahwa lahan milik warga di RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur tidak tumpang tindih. Sebab, wilayahnya berbeda dengan lahan yang diklaim warga lain. Karena Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara jaraknya masih sekira 3 kilometer dari lokasi lahan itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X