Seteru Makmur vs Golkar Berlanjut ke Meja Hijau

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:05 WIB

SAMARINDA–Perlawanan Makmur HAPK dalam perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, terus berlanjut. Gagal di Mahkamah Partai DPP Golkar, sengketa bergeser ke Pengadilan Negeri Samarinda lewat gugatan perdata. Dalam gugatan bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr itu, Makmur meminta Pengadilan Negeri Samarinda untuk menganulir Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 yang terbit pada 16 Juni 2021.

Dalam keputusan itu, Golkar menggeser Makmur HAPK dan menetapkan Hasanuddin Mas’ud duduk di kursi ketua dewan. “Gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum) sudah diajukan Selasa (19/10),” ucap kuasa hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri, kepada Kaltim Post, kemarin (20/10). Ada lima pihak yang digugat Makmur. Mereka adalah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Lodewick F Paulus, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin, dan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim cq Hasanuddin Mas’ud.

Selain meminta pengadilan membatalkan keputusan itu, pihaknya meminta para pihak tergugat membayar renteng kerugian materiil Rp 3 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp 33 miliar. Sejak awal, lanjut Asran, keputusan merotasi AKD pimpinan dewan yang diemban Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud banyak kejanggalan. Semisal, pleno DPD Golkar Kaltim pada 25 Februari 2021 yang ditindaklanjut dengan terbitnya Surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021 yang berisi permohonan ke DPP untuk merotasi AKD pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019–2024 milik Golkar di DPRD Kaltim.

Pleno hingga permohonan itu nyatanya tak diketahui kliennya yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim. “Padahal keputusan Rapimnas Golkar 2013 Nomor 02/RAPIMNAS-V/Golkar tertanggal 23 November 2013 jelas menyatakan semua struktur pengurus DPD harus dilibatkan. Tapi, dalam keputusan rotasi AKD ini klien kami tak dilibatkan,” tegasnya. Dengan begitu, pihaknya menilai, ada perbuatan melawan hukum dalam proses rotasi ini. “Ini yang jadi dasar kami untuk menguji kebenarannya di pengadilan,” sebutnya.

Ditemui terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Samarinda Nyoto Hindaryanto membenarkan perkara tersebut sudah teregistrasi dalam sistem lembaga peradilan tingkat I itu. “Saat ini masih menunggu penetapan siapa saja majelis hakim dan panitera yang menangani perkara ini dari ketua pengadilan. Hakim yang ditunjuk nanti yang menentukan jadwal persidangannya,” jelas dia. Sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fachruddin Ayub menerangkan, rotasi AKD milik Golkar Kaltim tak sepatutnya bergulir ke peradilan umum.

Terlebih, Mahkamah Partai Golkar sudah menolak keberatan yang diajukan Makmur HAPK atas keputusan DPP Golkar dalam putusan Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 tertanggal 13 Oktober 2021. “Status beliau sebagai anggota dewan tetap. Tak berubah. Hanya posisinya yang diubah,” katanya beberapa waktu lalu. Beda cerita, lanjut dia, jika Golkar menempuh pergantian antarwaktu (PAW) posisi Makmur di DPRD Kaltim. Apalagi, hal ini lumrah terjadi di setiap kebijakan partai manapun yang memiliki wakil di DPRD.

“Ini kan sama saja seperti kebijakan rotasi ketua komisi, fraksi atau badan kelengkapan lain. Masa hal begini sampai digulirkan ke pengadilan. Capek sendiri nanti,” tuturnya.

Ayub, begitu dia disapa menegaskan, kebijakan DPP Golkar ini tak ada kaitannya menyerang personal Makmur atau menzaliminya. Pergantian ditempuh lantaran evaluasi partai atas kinerja kader menjalankan hak dan kewajibannya. “Kami berharap, beliau berjiwa kesatria, legawa atas keputusan MP (Mahkamah Partai) ini. Contoh H Syahrun, periode 2014–2019 ketua DPRD Kaltim, sekarang hanya anggota komisi tak mempermasalahkan. DPD selalu siap memberi ruang untuk berkomunikasi,” terangnya. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X