RUU IKN Sudah di DPR, Usulkan PPU Jadi Provinsi

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:24 WIB
Pelabuhan Penajam, di PPU.
Pelabuhan Penajam, di PPU.

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) saat ini sudah di DPR. Meski begitu, masyarakat Kaltim mengusulkan beberapa revisi. Agar eksistensi masyarakat lokal tak terpinggirkan dari IKN baru ini.

SAMARINDA - Usulan revisi RUU IKN ini dipaparkan oleh Ketua Dewan Pakar Aliansi Organisasi Daerah (Aorda) Kaltim Aji Sofyan Effendi. Menurutnya, saat ini yang menjadi lokasi inti IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Ketika IKN nanti hanya mengambil wilayah Sepaku, maka bisa terjadi kesenjangan yang lebar dalam urusan pembangunan. Apalagi, PPU hanya punya APBD kurang dari Rp 1 triliun.

"Kabupaten Penajam Paser Utara baiknya secara menyeluruh dijadikan kawasan IKN baru dengan sebutan provinsi IKN Penajam Paser Utara," kata dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman tersebut.

Sementara itu, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah persoalan kepala Badan Otorita. Jika memang IKN harus di bawah kendali Badan Otorita, maka sebaiknya kepala daerah yang menjadi lokasi utama IKN menjadi kepala Badan Otorita atau wakil kepala Badan Otorita.

"Percayalah, persoalan yang berkaitan dengan kemampuan leadership serta SDM daerah juga mumpuni jika diberikan kesempatan untuk mengabdi pada bangsa dan negara. Sudah saatnya pemerintah pusat memercayai daerah dalam hal kemampuan dalam pemerintahan. Janganlah daerah dianggap tamu di daerahnya sendiri," jelas lelaki bergelar profesor tersebut.

Dia melanjutkan, alasan kenapa kepala Badan Otorita atau wakil kepala Badan Otorita perlu dijabat pemerintah daerah. Pertama adalah menghindari resistensi konflik antara kepala Badan Otorita dengan kepala daerah setempat. Dalam hal ini, kebijakan publik yang berkaitan dengan aspek kehidupan sosial, kemasyarakatan, antara pemerintah pusat dengan daerah. Juga pelayanan masyarakat di daerah untuk berbagai aspek kehidupan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seiring dengan pembangunan IKN.

Di sisi lain, untuk mengunci kontinuitas perencanaan pembangunan meskipun Presiden Joko Widodo nantinya tidak menjabat lagi, juga penting. Misalnya dengan mengunci persoalan IKN ini diputuskan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI). Juga persoalan pada Pasal 5 yang menyebut bahwa pengelolaan lahan IKN seluas 256 ribu hektare dikelola Badan Otorita, maka narasinya harus ditambah bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten PPU dan Kukar yang menjadi lokasi IKN itu.

Selain itu, soal dewan pengawas yang semula hanya menuliskan anggota dewan pengawas ada lima orang. Juga perlu ditambahkan narasi lima orang anggota, di antaranya satu orang dari Provinsi Kaltim, satu orang dari Provinsi Penajam Paser Utara dan satu orang dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, perlu menambahkan narasi dalam undang-undang tersebut tentang prioritas tenaga kerja lokal di IKN nanti.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat soal siapa yang menjadi kepala Badan Otorita IKN. Dirinya tak menyodorkan diri atau nama dari Kaltim, untuk menjadi kepala Badan Otorita. "Kita serahkan saja ke pusat. Siapa saja, asal bagus dan kompeten," ucapnya. (nyc/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X