Dewan Dukung Upah Minimum Naik, Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Rakyat

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:14 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kenaikan upah minimum pada 2022 mendatang. Hal itu perlu dilakukan demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Mengingat tahun ini tak ada kenaikan upah akibat menurunnya perekonomian nasional. 

Menurut Puan, kenaikan upah bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi. "Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Puan (26/10). Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa mempertimbangkan harapan itu. 

Puan mengatakan, kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Dia berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, "Karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” urainya. 

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengapresiasi sinyal pemerintah terkait kenaikan itu, meski besarannya masih dalam proses penghitungan. Menurutnya, kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun, dia meminta ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. 

Puan mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum. Puan menilai, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan. Mereka harus dilibatkan dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum. Puan juga berharap buruh bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspetasi. Sebab, situasi ekonomi saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. "Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan 2021 yang tidak ada kenaikan,” ungkap Puan. 

Sementara itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa serentak kemarin. Mereka menggelar aksi di 24 Provinsi dan 100 kabupaten/kota. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aksi itu diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia. 

KSPI mengusung empat tuntutan. Pertama, kata Said, buruh meminta upah minimum 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen. Kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022. Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. "Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," tegas Said 

Sedangkan tuntutan yang keempat, KSPI meminta perjanjian kerja bersama (PKB) tanpa omnibus law. Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, pihaknya menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law.

 Jika tuntutan itu tidak ditanggapi, KSPI siap melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. "Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi," pungkasnya. (lum/mia/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X