Buntut Pengosongan Kantor, Golkar Gugat Pemkot Samarinda ke PTUN

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:57 WIB
Kantor Golkar di Jalan Dahlia sudah diambil alih Pemkot Samarinda.
Kantor Golkar di Jalan Dahlia sudah diambil alih Pemkot Samarinda.

PEMBONGKARAN dan pengosongan gedung DPD Golkar Samarinda oleh Pemkot Samarinda pada 27 Agustus 2021, berujung sengketa. Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Andi Harun bernomor 030/1415/300.02 tertanggal 19 Agustus 2021 tentang pengosongan itu, dinilai Golkar cacat hukum sehingga digiring ke PTUN Samarinda.

Sengketa administrasi itu bergulir perdana kemarin (26/10). Dipimpin majelis hakim TUN Arifuddin bersama Dyah Ayu Rachma Permatasari dan Taufiq Kurniawan, sidang beragendakan pemeriksaan persiapan materi sengketa yang diajukan Golkar Samarinda. Golkar yang diwakili Lasila selaku wakil ketua Bidang Hukum DPD Golkar Samarinda menilai, terbitnya SK tersebut terkesan memaksa tanpa memberi ruang gerak untuk partainya.

Terlebih, DPD Golkar sudah menyatakan sikap siap membeli lahan seluas 1.904 meter persegi di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota tersebut. “Namun, penyegelan hingga pengosongan tetap dijalankan pemerintah,” ucapnya saat ditanya majelis hakim alasan sengketa. Sementara itu, Pemkot Samarinda yang diwakili Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda pun menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah itu ke persidangan. Termasuk alasan mengapa aset itu ditarik.

Selepas memeriksa dokumen kedua pihak yang bersengketa, majelis hakim meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan materi yang akan diajukan dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 33/G/2021/PTUN.SMD tersebut. Ketua Majelis Hakim Arifuddin pun mempersilakan kedua pihak jika berencana untuk bermusyawarah. Agar menyelesaikan permasalahan tata usaha negara ini sebelum persidangan memasuki agenda pemeriksaan perkara. “Sidang pemeriksaan perkara bakal digelar 9 November 2021. Jika keduanya bermufakat sebelum persidangan resmi dibuka. Maka, penggugat bisa mencabut sengketa ini,” ucapnya menutup persidangan.

Selepas sidang, Lasila yang dikonfirmasi Kaltim Post menuturkan, Golkar Samarinda tak menampik jika lahan tersebut merupakan aset pemerintah. Namun, lanjut dia, ada beberapa konsideran yang tak dipertimbangkan wali kota dalam menerbitkan SK itu. Salah satunya, status gedung. Menurut dia, status gedung masih abu-abu. Golkar meyakini gedung dua tingkat dibangun di lahan tersebut berdiri atas militansi kader Golkar. Sementara pemkot mengklaim keduanya, baik lahan maupun gedung milik mereka. “Hal ini belum dipertegas statusnya, tapi pemkot sudah mengosongkan sepihak,” katanya.

Padahal, DPD Golkar Samarinda mengantongi surat pernyataan yang dibuat wali Kota Samarinda terdahulu, Achmad Amiens. Pernyataan bernomor 028/0748 Perl-III/V/2003 tertanggal 8 Mei 2003 berisi soal penyerahan pengelolaan aset pemerintah berupa sebidang tanah dengan luas 1.904 meter persegi di Jalan Dahlia yang kini disengketakan tersebut. Surat itu, kata Lasila, memperbarui status pengelolaan yang diterbitkan pada 1986. Mandat pengelolaan aset itu pertama kali diterbitkan ketika Waris Hussein memimpin Samarinda pada 13 Juni 1986.

“Kami menyoal pengosongannya. Soal aset, kami akui itu punya pemkot dan kami masih dengan sikap di awal siap membeli. Tapi, untuk gedung perlu dipertegas dulu. Kejelasan belum ada sudah dikosongkan,” jelasnya. Setahun berselang, selepas aset lahan diberikan pengelolaannya ke Golkar, gedung di lokasi tersebut baru terbangun dan diresmikan langsung ketua umum DPP Golkar kala itu, Letjen TNI (purn) Soedarmono. Karena itulah Golkar Samarinda meminta PTUN Samarinda untuk mencabut atau membatalkan SK wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X