PEMKOT melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda masih melakukan validasi data bagi pegawai tidak tetap (PTT), baik pegawai tidak tetap bulanan (PTTB) maupun pegawai tidak tetap harian (PTTH).
Dalam proses tersebut, terungkap sekitar seribu orang atau surat keputusan (SK) pengangkatan PTTH berpotensi menyalahi aturan, dari sekitar 4.506 orang yang telah melakukan registrasi ulang guna pelaksanaan uji kompetensi, yang rencananya digelar November.
Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor mengatakan, saat ini tahapan tersebut terus berjalan, ada lebih dari seribu SK diduga menyalahi aturan. Pegawai tersebut diangkat setelah terbitnya moratorium pegawai kontrak yang diteken wali kota Samarinda sebelumnya Syaharie Jaang sekitar 5 September 2019.
“Makanya kami akan mengklasifikasikan dulu terhadap golongan itu. Nanti boleh tidaknya ikut uji kompetensi, merupakan keputusan wali kota,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya masih mempertimbangkan apakah bagi golongan pegawai kontrak yang diangkat di atas waktu tersebut tidak akan diperpanjang SK-nya untuk tahun depan. Mengingat SK pengangkatan berpotensi menyalahi aturan hukum. Apalagi juga ditemukan pegawai yang namanya ada di dua instansi berbeda, yang artinya menerima dua gaji setiap bulan. “Proses masih berjalan, nanti dipilah. Kami akan laporkan hasilnya ke wali kota,” ujarnya.
Sebelumnya, hingga akhir tahun, Pemkot Samarinda akan sibuk dengan tiga agenda besar dalam pengelolaan organisasi. Yakni, rencana perampingan PTTB dan PTTH melalui mekanisme uji kompetensi, pelantikan pejabat struktural menjadi pegawai fungsional, dan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD). Harapannya di tahun depan pegawai yang bekerja adalah yang berkompeten. (dns/dra/k8)