KPK Pastikan Bukti Perkara Azis Kuat

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:47 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didasari bukti yang kuat. Penegasan itu menyikapi bantahan demi bantahan yang disampaikan Azis dalam sidang eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan pernyataan Azis sebagai saksi dalam sidang terdakwa Robin merupakan hak yang harus dihargai. Meski begitu, Ali menegaskan pernyataan bantahan itu tidak lantas berpengaruh pada pembuktian perkara di pengadilan. "Bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujarnya, (26/10).

Ali menegaskan sedari awal KPK merujuk pada bukti permulaan yang cukup sebagai acuan penyidikan perkara dugaan suap kepada Robin. Dan di pengadilan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang ke dalam analisis yuridis tuntutan. "Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Robin) dkk," jelasnya.

Seperti diberitakan, Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Robin. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10), politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa dirinya kerap memberikan uang kepada Robin. "Saya bantu dia (Robin) karena dia minta, bahasanya minjam (uang, Red)," kata Azis dihadapan majelis hakim.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menyebut melakukan pertemuan dengan Robin sebanyak 3 kali. Di pertemuan itu lah Azis memberikan uang kepada Robin. Menurut Azis, uang tersebut hanya bersifat bantuan untuk mencukupi kebutuhan keluarga Robin selama pandemi Covid-19. Namun secara umum Azis menepis bahwa bantuan yang diberikan kepada Robin adalah untuk mengkondisikan penanganan perkara di Lampung Tengah. Dia juga membantah jika dirinya punya 8 orang kepercayaan di KPK. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X