Disebut Bukan Kader Lagi, Begini Komentar Pihak Makmur HAPK

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:27 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

SAMARINDA - Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyebut Makmur HAPK sudah bukan kader partai lagi. Hal tersebut direspon Makmur HAPK. Kuasa hukum Makmur HAPK Sinar Alam, Kamis (21/10/2021) mengatakan bahwa statmen Husni Fahruddin menunjukkan seberapa besar kadar wawasan bernegara yang dimilikinya. Ia menyebut berdasarkan undang-undang politik itu memberikan dua sarana hukum terkait masal kliennya saat ini.

"UU Politik itu memberi dua sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materil bagi Pak Makmur; pertama, Mahkamah Partai yang sifat putusannya final dan mengingat. Keberlakuan sifat putusan tersebut hanya berlaku diinternal partai. Di UU yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan," ucap Sinar Alam.

Ia pun juga menyinggung terkait sikap partai yang menganggap langkah Makmur HAPK ke ranah hukum itu sudah di luar jalur. Padahal tugas seorang advokat adalah ovicium nobile yaitu memberikan nasihat hukum dan langkah-langkah hukum kepada kliennya."Tugas kami m emberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," ucapnya.

Ia berharap lanjutan kasus sengketa ketua DPRD Kaltim ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Ia pun menginginkan agar pengujian materiil tuntutan itu dilakukan secara profesional dan tidak berpihak ke siapapun.

"Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," ucapnya. Diberitakan sebelumnya Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menilai laporan gugatan ke pengadilan negeri itu hal yang biasa bagi warga negara Indonesia. Hanya saja ia menyayangkan sikap Makmur HAPK.

Atas sikap Makmur HAPK itu, pengurus DPD Golkar menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi. "Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan mahkamah partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa petang.

Ia pun mempersilahkan gugatan tersebut diteruskan. Pihaknya pun siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke Pengadilan Negeri. "Silahkan saja gugat, kita serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan bukan kuasa hukum namanya," ucapnya. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X