Mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober, Pemerintah kota telah menetapkan perpanjangan PPKM level 2 Kota Balikpapan. PPKM level 2 di Kota Balikpapan diperpanjang mulai dari Selasa (19/10) hingga Senin (8/11) mendatang. Penetapan ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan No. 300/3553/PEM yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 2021, tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran.
Meskipun tengah berada di PPKM level 2, masyarakat diimbau untuk tidak lengah dan abai, serta selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak terkecuali saat tengah berkendara. Masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas. (ang)
Berikut foto-foto penerapan protokol kesehatan pada saat berkendara:
1. Wajib Masker
Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat wajib menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker rangkap atau double mask juga kini direkomendasikan. Hal ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Menjaga Jarak
Selain wajib menggunakan masker, masayarakat juga diimbau untuk dapat menjaga jarak. Dibeberapa titik traffic light atau lampu lalu lintas di Kota Balikpapan pun terdapat marka pembatas jaga jarak antar pengendara.
3. Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas