Status Jalan Jadi Momok, Perbaikan Poros Desa Loleng-Kota Bangun Terhambat

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 00:11 WIB
RUSAK: Perbaikan jalan poros di Desa Loleng menuju pusat Kecamatan Kota Bangun masih menunggu pembahasan status jalan.
RUSAK: Perbaikan jalan poros di Desa Loleng menuju pusat Kecamatan Kota Bangun masih menunggu pembahasan status jalan.

Kerusakan jalan di poros Desa Loleng menuju pusat Kecamatan Kota Bangun tak bisa segera diatasi. Kondisi jalan yang disebut non-status, jadi alasan pemerintah.

 

TENGGARONG–Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Restu Irawan mengatakan, saat ini kondisi jalan tersebut memang masih non-status. Dulunya, jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itulah, markah jalan diberi tanda berwarna kuning.

Jalan tersebut posisinya belum dilimpahkan statusnya kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten. Sehingga, saat ini baik pemprov maupun pemkab tidak bisa melakukan penganggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

“Kita masih menunggu hasil pembahasan status jalan. Apakah itu nanti masuk kewenangan provinsi atau kabupaten,” kata Restu. 

Menurut dia, pembahasan status jalan mulai dilakukan secara berjenjang. Mulai status jalan milik nasional, provinsi, hingga kabupaten. “Bulan lalu sudah kita koordinasikan dengan pihak provinsi. Semoga ada solusinya,” tutup Restu.

Diwartakan sebelumnya, jalan poros Desa Loleng menuai sorotan anggota DPRD Kaltim Salehuddin. Kerusakan jalan di jalur Tenggarong-Kota Bangun itu semakin parah. Salehuddin menyebut terdapat lubang di setiap 100 meter.

Jalan tersebut merupakan akses utama penghubung enam kecamatan menuju pusat Pemerintah Kabupaten Kukar. Enam Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

Menurut Salehuddin, pada jalan poros dengan panjang sekitar 20 kilometer tersebut, terdapat banyak lubang. Bahkan, hampir setiap 100 meter ada lubang yang bisa membahayakan pengendara.

“Jadi per 100 meter itu terdapat lubang. Selama ini jalan ini sangat vital karena menghubungkan enam kecamatan,” ujar Salehuddin.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, dari hasil koordinasi tersebut informasi yang ia dapatkan bahwa sejak 2018 jalan poros tersebut non-status. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X